Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Penugasan Bab IV Dukungan Pemerintah Daerah Bab V Jangka Waktu Bab VI Tata Cara Penyaluran Subsidi Bab VII Pelaporan Pertanggungjawaban Bab VIII Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat