Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2016-2021 Kota Banjarbaru dan upaya pemerataan serta keterjangkauan pelayanan kesehatan dalam wilayah Kota Banjarbaru, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru. Untuk kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan unit pelaksana teknis dinas daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru yang terdiri atas 8 Bab dan 15 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan.
ABSTRAK:
Bahwa beberapa peraturan wali kota cilegon tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada dinas kesehatan kota cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis oprasional urusan pemerintahan di bidang kesehatan sehingga perlu diganti.
UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota No 64 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi; 6. Tugas Dan Fungsi; 7. Tugas Dan Fungsi; 8. Tugas Dan Fungsi; 9. Tata Kerja; 10. Kepegawaian; 11. Keuangan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA TATA KELOLA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pola
Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 43 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 49 Tahun 2018.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah
sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari
ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas menganuti
prinsip:
a. transparansi, b. akuntabilitas, c. responsibilitas, d. independensi. BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal UPTD,
Laboratorium Kesehatan Daerah yang didalamnya memuat:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai tugas merencanakan,
mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh kegiatan
pelayanan laboratorium dan melaporkan secara periodik kepada Kepala Dinas. Evaluasi dan penilaian kineija BLUD dilakukan setiap tahun oleh Wali
Kota terhadap aspek keuangan dan non keuangan. Evaluasi dan penilaian kineija,
bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD
sebagaimana ditetapkan dalam renstra dan rencana bisnis anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
akan diatur PERWALI tentang tarif layanan UPTD
24 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk pelayanan kesehatan khususnya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, maka diperlukan perhatian khusus untuk pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit yang ramah anak di Kota Probolinggo;
b. bahwa guna menjamin terpenuhinya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan bagi anak, perlu menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo ramah anak di Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo Ramah Anak Tahun 2019 yang dituangkan dalam Keputusan Walikota Probolinggo.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2011 Nomor 12 tentang Indikator Kabupaten Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo sebagai Rumah Sakit Ramah Anak, dikoordinatori oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penularan penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyusunan Peraturan dan Kebijakan Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan ; III. Penyelenggaraan; IV. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Tahun 2019/No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Tegal Selatan sebagai fasilitas kesehatan milik
Pemerintah Kot a Tegal yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, memiliki peranan strategis
dalam meningkatkan kesehatan masyarakat guna
memajukan kesejahteraan umum;
b.
bahwa
untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal
Selatan , perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Selatan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Tegal Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
15.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2018 Nomor 2).
Dalam Peraturan walikota inidiatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Pola Tata Kelola BLUD.
b. Renstra.
c. Sumber Pendapatan dan Alokasi Pendapatan.
d. Pelaksanaan Anggaran.
e. Pengelolaan Barang dan Jasa.
f. Piutang dan Utang BLUD.
g. Kerjasama.
h. Investasi.
i. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
j. Defisit Anggaran.
k. Remunerasi.
l. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Non PNS.
m. Penyelesaian Kerugian.
n. Pelaporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 3);
b. Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 11);
c. Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 12); dan d. Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
sepanjang mengenai BLUD Puskesmas Tegal Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD NOMOR 17 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PERSALINAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, serta guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Persalinan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah.
tidak ada
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka evaluasi dan penataan perangkat daerah
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka Walikota Palangka Raya perlu untuk mengambil
langkah-Iangkah mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dala 1n Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun
2014; 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016;
Meningkatkan kesadaran tentang perilaku hidup sehat dan
derajat kesehatan masyarakat di Daerah melalui Forum
Komunikasi antar SOPD di Kota Palangka Raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 16 Tahun 2019
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, mengurangi produktivitas dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria; bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggunglangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan, perlu untuk mencapat target eliminasi malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No 5 Tahun 2013; Perda kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kelembagaan; IV. Upaya Penanggulangan Malaria; V. Kebijakan dan Strategi; VI. Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria; VII. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko; VIII. Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah; IX. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; X. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XI. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XII. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis dalam Eliminasi Malaria; XIII. Pembiayaan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat