Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko
swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso
dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan
terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan
dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang
penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/
PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
b. pemberdayaan pasar rakyat;
c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat.
perbelan jaan;
d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. pelaporan;
h. keuangan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 47 Tahun 1997 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Unggulan Kota Pontianak Sektor Pertanian dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sektor pertanian dan perikanan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2000, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 50 Tahun 2007, Permendagri No. 9 Tahun 2014, Permen-KP No. PER.12/MEN/2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Kepmen-KP No. KEP.32/MEN/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Produk Unggulan, Tata Kelola, Kerjasama, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia("P.T.Rajawali Nusantara Indonesia")
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 1970.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
10/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah perlu dilakukan pendataan
Usaha Mikro, Kecil dan Menegah di Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendataan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5355);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1045); 12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 58);
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 53);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Nomor 99);
16. Peraturan Bupati Pati Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 30);
17. Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil kepada Camat di Kabupaten Pati (Berita Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 39);
18. Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016
Nomor 48).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pendataan UMKM ini meliputi :
a. sumber data;
b. pendataan UMKM;
c. pengelolaan data;
d. pembiayaan; dan
e. pengendalian dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan mineral agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikut sertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan mineral dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
bahwa usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2001 tentang Pertambangan Bahan Galian Golongan C dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan pembangunan sehingga perlu ditinjau kembali untuk diadakan penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja di pertambangan umum;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah / Kabupaten / Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha jasa Pertambangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten wajo Nomor 16 Tahun 2006, perubahan ke tiga Peraturan Daerah nomr 9 tahun 1998 tentang Bangunan
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah;
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan, untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengelolaan air limbah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau PD Paljaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang
Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Keputusan Direksi mengenai susunan kepegawaian Paljaya
2. Peraturan Gubernur mengenai penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur mengenai Penghasilan Direksi
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan pasar Tradisonal dan Penataan pasar Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat