Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pendataan UMKM ini meliputi : a. sumber data; b. pendataan UMKM; c. pengelolaan data; d. pembiayaan; dan e. pengendalian dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat