Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan
Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.47 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang keddukan dan penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, penetapan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2004 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 20 15 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perangkat Desa (berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa) sebagaimana terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana Kewilayahan; dan c. pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 2/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor: 899/Menkes/SK/2009 tentang
Spesifikasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita
usia 2-5 tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu
Hamil, guna melindungi dan meningkatkan status gizi
bagi ibu hamil supaya dapat melahirkan bayi yang sehat
dan normal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan
Tambahan Ibu Hamil;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun
2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun
2012 tentang Program Jaminan Persalinan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, mekanisme pemberian makanan tambahan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN
DARI KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perijinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013- 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun yang diundangkan pada tanggal 3 Januari 2017, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 huruf A diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 huruf c diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD maka perlu mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.,17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 dan PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Hlm, Penjelasan: 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2007 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diberikan tunjangan perumahan; bahwaberdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa penilai Publik ANA dan RekanNomor 1063/KJPP-ANA-SMG/LP/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016, telah dilakukan kajian kewajaran biaya sewa rumah dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 170/55 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/91 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan bagi Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2,TLD/No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah secara melembaga dan berkelanjutan. Yang berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka dari itu perlu dibuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang memuat Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan. Perencanaan terdiri dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Pembidangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan . Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat berbentuk Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan, Bina Lingkungan, Sumbangan atau donasi dan /atau promosi. Selanjutnya peraturan ini memuat Pelaksanaan. Dalam bab Pelaksanaan mengatur mengenai Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Cara Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Penghargaan, Setelah itu dilanjut dengan pengaturan mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN PERIZINAN PADA DIMAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SA'tU PINTU KABUPATEN SlDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kejelasan dan kepastian hukum operasional pengaduan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu rnenetapkan standar operasional prosedur pelayanan pengaduan perizinan yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengaduan Perizinan pad.a Dinas Penanaroan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822Tahun 2000 (Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4048); ,
2. Undang-Vndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kcuangn.n antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan (Lembaran Negara Republik, Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan
pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Nomor 15 1'ahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
51), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51;
13. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS PENGADUAN PERIZINAN
4. MEKANISME DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADUAN PERIZINAN
5. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat