Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DARI KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun yang diundangkan pada tanggal 3 Januari 2017, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 huruf A diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 huruf c diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DARI KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan