Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepada Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun yang diundangkan pada tanggal 3 Januari 2017, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 huruf A diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 huruf c diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat