Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma, Pemerintah telah menetapkan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan atas PERDA Nomor 14 Tahun 2014, yang terdiri dari Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 14), ayat (1) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf d dan setelah ayat (4) ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
PERDA Kab. Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi PT. Bangun Sukma Jaya
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara merupakan Badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dibutuhkan untuk
menggali sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, sehingga memberikan konstribusi bagi
perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan
ekonomi nasional, regional, dan internasional terutama
dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas,
maka pengelolaan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara diarahkan kepada prinsip-prinsip
tata-kelola perusahaan yang baik (principles of good
corporate governance). Untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan
daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan
dan peningkatan daya saing, maka bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun
Sukma Jaya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
BIDANG USAHA;
BAB VI
MODAL DAN SAHAM;
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB VIII
DIREKSI;
BAB IX
DEWAN KOMISARIS;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB XIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBIL ALIHAN;
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan atas Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip, Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaku Pengadaan; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan; Kewenangan Direksi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah kepada masyarakat Kota Semarang serta
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
diperlukan tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal
daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Deviden;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2019
perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - rakyat - bank - cirebon
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah terbitnya PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah denga UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan , Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Bank Cirebon, Pembinaan Kerjasama Dan Pengembangan , Asosiasi, Pembubaran , Ketentuan Lain - Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
46 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 04 Tahun 2023
PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - PEMBANGUNAN - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai perlu penyesuaian statusnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai; bahwa dalam perkembangannya ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meningkatkan peran, kontribusi, daya saing, dan pelayanan melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, dan kualitas organ perusahaan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU BERDIRI, ANGGARAN DASAR, MODAL DAN SAHAM, ORGAN DAN PEGAWAI, PENGGUNAAN LABA, PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN, TUNTUTAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2019
pendirian - perusahaan - daerah - pasar - kabupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2005/234
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang pengelolaan pasar dan pendapatan asli daerah secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Perda Kab Bogor No. 33 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 33 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian, Nam Tempat Dan Kedudukan, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Modal, Pengurus, Direksi, Organisasi Dn Tata Kerja, Badan Pengawas, Kepegawaian, Tahun Buku Laporan Keuangan Dan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Jasa, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2005.
32 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat