Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian, Nam Tempat Dan Kedudukan, Tujuan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Modal, Pengurus, Direksi, Organisasi Dn Tata Kerja, Badan Pengawas, Kepegawaian, Tahun Buku Laporan Keuangan Dan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Jasa, Dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat