Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi jalan dan sungai perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan; bahwa seiring dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Kapal Sungai Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu pengaturan kembali.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No.20 Tahun 2010.
Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan, Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pendaftaran dan Penetapan Tarif; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Struktur Besarnya dan Peninjauan Tarif Retribusi;Sanski Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi perizinan Kapal Sungai Lintas
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi;
3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat maka perlu pengaturan tentang retribusi dibidang perizinan tertentu. Untuk meningkatkan pelayanan dibidang perizinan tertentu, serta demi kelancaran, transparasi dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan retribusi perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang retribusi perizinan tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang terdiri atas:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Lebih lanjut pengaturan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu disusun secara sistematis sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 3 Tahun 1997 tentang Retribusi Pendaftaran Sarana Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 3);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 11 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 11);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 4);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 499);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 344);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 350);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 351), sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 472);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 353);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 43 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 520);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 368);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 369);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 370);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 376);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 380);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 421);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perizinan Dibidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 422); dan
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pelayanan Dibidang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 426)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa jenis usaha kegiatan pertambangan mineral, batu bara, migas dan panas bumi.
- Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan atau tempat lain
- Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
- Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
- Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
- Tata cara Pemeriksaan Retribusi
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Hal-hal tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto.
RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
67 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan laporan kinerja dan iktisar laporan keuangan
badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 diatur
dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penataan pemanfaatan ruang wilayah guna pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penataan dan Penempatan Lokasi Pembangunan Menara, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama, Bantuan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Kendari yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 2)
3. RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (Pasal 3 – Pasal 7)
4. RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN (Pasal 8 – Pasal 12)
5. RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN (Pasal 13 – Pasal 17)
6. RETRIBUSI TERMINAL (Pasal 18 – Pasal 22)
7. RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR (Pasal 23 – Pasal 27)
8. RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGARAHAN/VILLA (Pasal 28 – Pasal 32)
9. RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN (Pasal 33 – Pasal 37)
10. RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA (Pasal 38 – Pasal 42)
11. RETRIBUSI PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH (Pasal 43 – Pasal 47)
12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
(Pasal 48)
13. PENINJAUAN TARIF (Pasal 49)
14. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 50)
15. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 51)
16. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 52)
17. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 53 – Pasal 57)
18. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 58)
19. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 59)
20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 60)
21. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 61)
22. KADALUARSA PENAGIHAN (Pasal 62 – Pasal 63)
23. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 64)
24. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 65)
25. PENYIDIKAN (Pasal 66 – Pasal 68)
26. KETENTUAN PIDANA (Pasal 69)
27. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 70)
28. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 71 – Pasal 72)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
1. Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pelelangan Ikan
2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pariwisata
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak untuk memperoleh layanan dan mencapai taraf kesejahteraan sosial yang layak dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap warga Negara berhak untuk memperoleh layanan dan mencapai taraf kesejahteraan sosial yang layak dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan; Wewenang Dan Tanggungjawab; Pelayanan Kesejahteraan Sosial; Pengembangan Kesejahteraan Sosial; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi Terhadap Semua Kegiatan yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat