Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 5, https://jdih.kppu.go.id/ 2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik
penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan dicabut
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja , sehingga dapat mengurangi penggangguran dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, penanaman modal diperlukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung untuk menambahkan modalnya di kabupaten ciamis melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha,agar terwujudnya peningkatan pendapatan masyarakat,dapat menyerap tenaga kerja lokal ,meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten ciamis
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 4 tahun 1968, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 tahun 2022, PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 24 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perturan presiden No 97 Tahun 2014,Peraturan presiden No 10 Tahun 2021, peraturan menteri dalam negeri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri dlam negeri No 120 Tahun 2018, pertauran menteri dalam negeri No 64 Tahun 2012,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020, perda kabupaten ciamis no 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020, perda kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017, perda kabupaten ciamis No 6 Tahun 2022.
Perda ini di maksudkan sebagai pedoman bagiperangkat daerah dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - medal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 5, TLD. No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumber daya yang sangat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, untuk meningkatkan pengelolaan air minum agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan air minum, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan, Asas Maksud dan Tujuan, Tugas, Fungsi, Lingkup Pelayanan dan Pengembangan Usaha, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Medal, Dewan Pengawas, Direksi, Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal, Satuan Pengawas Intern, Asosiasi, Organisasi dan Tata Kerja, Hak, Kewajiban dan Larangan, Perencanaan, Pelaporan, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Air Baku, Kerja Sama, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Komite Audit dan Komite Lainnya, Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, dan Privatisasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian Kinerja, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Pembubaran, Kepailitan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
59 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Peredaran Minurnan Beralkohol di masyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancarn kehidupan masa depan generasi penerus bangsa sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya;
b. bahwa peredaran dan penjualan peminum Minuman Beralkohol menjadi pemicu meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalitas di Kabupaten Konawe
Kepulauan;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan Minuman Beralkohol;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minurnan Beralkohol;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang—Unda.ng Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsulmen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
6. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415)
7. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Minuman Beralkohol
Bab III Perizinan
Bab IV Larangan
Bab V Pengendalian dan Pengawasan
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdangangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko
swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso
dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan
terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan
dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang
penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/
PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
b. pemberdayaan pasar rakyat;
c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat.
perbelan jaan;
d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. pelaporan;
h. keuangan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 47 Tahun 1997 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Produk Unggulan Kota Pontianak Sektor Pertanian dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sektor pertanian dan perikanan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2000, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 102 Tahun 2000, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 50 Tahun 2007, Permendagri No. 9 Tahun 2014, Permen-KP No. PER.12/MEN/2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Kepmen-KP No. KEP.32/MEN/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Produk Unggulan, Tata Kelola, Kerjasama, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 05, BN 2019/ NO 74; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat