PERWALI Kota Ambon No. 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Di Kota Ambon Perubahan Kedua
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF DI KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon sesuai Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon, belum dapat memutus mata rantai penularan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon. Sesuai hasil pemetaan Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Pusat, ditetapkan Kota Ambon kembali berada pada wilayah Zona Merah penyebaraan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan sampai saat ini belum ditemukannya vaksin untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan secara berkesiinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 251 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturna Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 yaitu ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 yang diubah yaitu ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 dan Pasal 66.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA KELUARGA
BERENCANA DI KABUPATEN SITUBONDO SELAMA MASA TANGGAP DARURAT
BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan
penduduk melalui pengendalian kuantitas penduduk,
pemerintah telah menggalakkan pemberian pelayanan
keluarga berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS);
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala BKKBN Nomor :
471/I/KB.06.02/El/2020 tanggal 17 April 2020 perihal
Permohonan Pembebasan Biaya Retribusi Pelayanan KB,
guna membantu meringankan beban masyarakat akibat
pandemic corona virus disease 2019, Pemerintah Daerah
dapat memberikan pembebasan retribusi pelayanan
keluarga berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS)
peserta keluarga berencana di fasilitas kesehatan
pemeritantah daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboraturium Kesehatan Daerah.
Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi
Peserta Keluarga Berencana selama masa tanggap darurat
bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 yang diberikan bagi Pasangan Usia Subur (PUS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemberian insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Brebes dan usulan perubahan rincian obyek pada Perangkat Daerah karena kegiatan mendesak, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor
103 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Bupati Brebes Nomor 103 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Brebes No. 103 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 103 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, diperlukan upaya penanggulangan/penanganan secara menyeluruh dan terpadu serta mencakup aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi; bahwa upaya penanggulangan/penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan penerapan Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19 dan pasca Pandemi Covid-19; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, dalam penanggulangan/penanganan penularan Covid-19 yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan; III. Pedoman Tatanan Normal Baru; IV. Pengendalian; V. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; VI. Sanksi Administratif; VII. Sumber Pendanaan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronta Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Gorontalo
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencagahan dan pendendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di kota gorotalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan dibentuk dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Gorontalo ini adalah Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020; Intrusksi Mendagri No,4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang LIngkup, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Sanksi, Sosialisasi Dan Partisipasi, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2021
PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 26, BN.2021/No.910, http://jdih.kemendagri.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Wilayah Jawa Barat semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda dampak psikologis, serta mengancam dan menganggu kehidupan masyarakat, Dan bahwa Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap masyarakat yang Terdampak Pandemi COVID-19 dan Dunia Usaha Khususnya Usaha mikro dan usaha Kecil yang terdampak Pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jaring pengaman sosial (SOCIAL SAFETY NET), Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Jaring Pengaman Sosial (SOCIAL SAFETY NET), bagi masyarakat yang terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease- 19 (COVID-19) di Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peratutan Pemerintah Penganti Undang -Undang 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penanganan Dampak Sosial Dan Ekonomi Bagi Masyarakat Yang Terdampak, Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan Masyarakat Yg Terdampak, Percepatan Pelaksanaan Program Bopdaerah Provinsi Bpum Dan Pbi Jkn Untuk Penurunan Beban Pengeluaran Masyarakat Yang Terdampak, Pemberian Bantuan Non Tunai Kepada Keluarga Yang Yang Anggotanya Terindikasi Odp, Pdp, Dan Terinfeksi Covid-19, Pengawasan Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Informasi Pusat Data Dan Dukungan Sistem Informasi,Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian
Sosial, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pati
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Pati Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 81 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pati
Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati No. 5 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
Nomor 5), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 angka yakni angka 11;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah,
5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal
yaitu Pasal 14A,
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah,
7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 15A,
8. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (3) diubah,
9. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 19A,
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah,
11. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
pasal,yakni Pasal 21A,
12. Ketentuan Pasal 25 diubah,
13. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
14. Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran
2020:
a. yang telah disampaikan oleh kepala desa kepada
Bupati dan/ atau sudah diajukan ke KPPN; dan
b. yang telah disampaikan oleh Bupati kepada KPPN
namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen,
penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tersebut
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/ PMK.07 / 2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2020
PERWALI Kota Probolinggo No. 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
PERWALI Kota Probolinggo No. 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE Mengubah sebagian isi dari beberapa pasal.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan
Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease, terdapat penambahan alokasi Anggaran yang
dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud
dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana;
b. bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipergunakan oleh
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo
sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penanggulangan bencana, sehingga dipandang perlu untuk
melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
1. Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Kota Probolinggo dinyatakan sebagai Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
2. Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Keadaan Darurat yang pendanaannya dipergunakan untuk kebutuhan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease (Covid 19) yang dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga;
3. Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana Non Alam Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) ditetapkan sebesar Rp. 1.400.710.000,00 (satu milyar empat ratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
4. Mengatur tata cara pemberian belanja tidak terduga untuk tanggap darurat bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COvid-19) dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Alokasi Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat