Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI DASAR TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan berdasarkan kemampuan
keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11,12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan
Daerah Sebagai Dasar Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran
2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
mangatur mengenai penetapan kemampuan keuangan daerah kabupaten sidorjo TA 2018. pengaturan meliputi: ketentuan umum, perhitungan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau perlu memberikan tambahan
penghasilan berupa Tunjangan Daerah berdasarkan
beban kerja dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan
Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dinilai tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu dilakukan
penyesuaian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN DAERAH;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Tunjangan Daerah Bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 15 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penghitungan Kemampuan Keuangan Kabupaten Kebumen; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018
Tunjangan - Kesejahteraan - Pegawai - Daerah - Bagi - Pegawai - Negeri - Sipil - di - Lingkungan - Pemerintah - Kabupaten - Bandung - Barat
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2018/01
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil sebagai Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 1.2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman No. 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.11 Tahun 2014 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 24.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jumlah Halaman: 7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24b Tahun 2017
TENTANG PEMBERIAN TUNJA GAN PERUMAHAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24b, BD.2017/24b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Peraturan Dacrah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Tingkat il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
4. Undang-Undang Pemeriksaan 17 Tahun 2003 tentang 1 Tahun 2004 tentang Nomor 5, Tambahan Lembaran Pengelolaan Negara (Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 200 tentang Tanggurig Jawab Republik dan Keuaangan Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44370),
6. Undang-UJndang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah Undang-Undang Nomor Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tabun 2014 cntang Pemerinahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonessa Tahun 3015 Nomor 58. Cambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 5679) tentang diubah beberapa terakhir Tahun 2015 tentang kal dengan undaung - undang nomor 9 tahun 15 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Normor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Dacrah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana, 8. Peraturan Pemerintah serta Operasional,
10. Peraturan Gowa Nomor Kabupaten Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11Tahun 2014 (Lembaran Daerah Daerah 8. Kabupaten tentang Pembentukan Perangkat Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Cowa Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11):
11. Peraturan Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Perwakilan Daerah Dewarn (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Rakyat Tahun 2017 dan Anggora Nomor 6, Tanbahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3)
1. Ketentuan Umum
2. Tunjangan Perumahan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 105.d Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 105.d Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105.d, BD.1/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 50.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50.1, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 50.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif; Bab IV Besaran Tunjangan Reses; Bab V Pembiayaan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24a Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24a, BD.2017/No.24a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 dan
Pasal 15 Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bahwa Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan
Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Gowa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 7 4, Tam bah an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355};
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuaangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ten tang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4370);
Menetapkan :
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Uandang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraruran Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Oowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN
KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH DAN BELANJA OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB!
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati
penyelenggara pemerintahan daerah
pelaksanaan urusan pemerintahan
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
sebagai unsur
yang mermmpm
yang menjadi
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gowa yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Gowa.
6. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan
keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa
dan telah mengucapkan Sumpah/Janji berdasarkan
ketentuan Perundang-Undangan.
7. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah Tunjangan berupa
uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka mendorong
peningkatan kinerjanya.
8. Tunjangan Reses adaJah Tunjangan berupa uang yang
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Gowa yang melaksanakan Reses dalam
rangka menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokokpokok pikiran.
9. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang
diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk
menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
refresentasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang
Pi.mpinan DPRD sehari-hari.
BAB 11
TUNJANGAN KOMUNIKASI PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Gowa diberikan dalam bentuk uang dan
dibayarkan setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 3 ( tiga) kali uang
refresentasi Ketua DPRD : 3 x Rp2.100.000,-(dua juta seratus ribu
rupiah)= Rp6.300.000,-(enamjuta tiga ratus ribu rupiah)
BAB III
TUNJANGAN RESES
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 4
(1) Pemberian Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Gowa;
(2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan seciap melaksanakan reses.
Pasal 5
Tunjangan Reses Pi.mpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 3 x uang refresentasi Ketua DPRD
3 x Rp2.100.000,- (duajuta seratus ribu rupiah)= Rp6.300.000,-(enam
juta tiga ratus ribu rupiah)
BAB IV
DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
Pasal 6
(1) Pemberian dana operasional Pirnpinan DPRD masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 (duaJ kali uang refresentase Ketua DPRD den
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 (satu koma lima) kali uang refresentase
Wakil Ketua DPRD
(2) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat {l) dibayarkan setiap bulan masing-masing:
Ketua DPRD sebesar 2 x Rp2. IOO.OOO,- {duajuta seratus ribu rupiah)
= Rp4.200.000 ,- (empatjuta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua DPRD sebesar 1,5 x Rp2.100.000,-(duajuta seratus ribu
rupiah)= Rp3.150.000,- (tigajuta seratus Ii.ma puluh ribu rupiah)
Pasal 7
Pemberian Dana operasional Pimpinan DPRD sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 6, dengan ketentuan :
a. 80 % (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua
biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20 (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional
lainnya/bantuan kepada masyarakat yang sifatnya insidentil.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 49.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49.1, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 49.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportsasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Besaran Tunjangan Perumahan; Besaran Tunjangan Transportasi; Bab V Pembiayaan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat