Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat