Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
upaya pencegahan terjadinya kebakaran dan Penanggulangan Kebakaran perlu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif guna menghindari kerugian material dan imaterial dari bahaya kebakaran
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PERMEN Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; PERMEN Nomor 25/PRT/M/2008; PERMEN Nomor 26/PRT/M/2008; PERMEN Nomor 20 Tahun 2009; KEPMEN Nomor 10/KPTS/2000; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 05 Tahun 2010; PERDA Nomor 07 Tahun 2014
Penetapan UU, Bangunan Gedung, Penanggulangan Bencana, Penataan Ruang, Lalu Lintas, Pelayanan Publik, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan UU, Rumah Susun, PERDA, Pelaksanaan UU, Pedoman Pembinaan, Pedoman Teknis Izin, Pedoman
Teknis Penyusunan, Persyaratan Teknis, Manajmen Proteksi, Ketentuan Teknis, Urusan PERDA, Badan Penanggulangan Bencana, Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
25 halaman, penjelasan 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 No.5/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Purworejo memiliki kondisi geografis, geologis, demografis dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat yang dapat menghambat pembangunan daerah, sehingga di Kabupaten Purworejo perlu diatur sistem penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan dalam sistem penanggulangan bencana selaras dengan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem penanggulangan bencana di Daerah adalah:
a. tanggungjawab dan wewenang;
b. kelembagaan;
c. data dan informasi kebencanaan;
d. sistem penanggulangan bencana;
e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana;
f. kerja sama;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional;
i. pengawasan dan pertanggungjawaban;
j. pemantauandan evaluasi; dan
k. penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2015
ORGANISASI - TATA - KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Wilayah Kota Bontang Memiliki Kondisi Geografis, Hidrolis. Dan Demografis Yang Memungkinkan Terjadinya Bencana, Sehingga Perlu Dikelola Dengan Baik Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dan Ancaman, Resiko Clan Dampak Bencana
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 20O7
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tugas Pokok. Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiayaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggungjawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan dan dikembangkan secara tertib, terarah dan bertanggung jawab. Serta untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran sumbangan sosial di wilayah Kabupaten Paser untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan sumbangan yang sesuai dengan kondisi obyektif masyarakat di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1961; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.29 Tahun 1980; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pasir No.3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran, Bentuk dan Pembiayaan, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, Prosedur dan Tatat Cara Perizinan, Jangka Waktu, Perubahan, dan Perpanjangan Izin, Pengecualian Izin, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin, Peran Serta Masyarakat, Pembinaa, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan di Kabupaten Paser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mempawah perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 19 TAHUN 2003 , UU NO 25 TAHUN 2007 , UU NO 40 TAHUN 2007 , UU NO 4 TAHUN 2009 , UU NO 32 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 17 TAAHUN 2014 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 47 TAHUN 2012 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERDA NO 3 TAHUN 2014
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Asas dan prinsip , Maksud dan tujuan , Ruang lingkup , Penyelenggaraan TJSP , Hak dan kewajiban perusahaan , Program TJSP , Forum pengelola TJSP , Pembinaan dan pengawasan , Penghargaan , Peran serta masyarakat , Penyelesaian sengketa , sanksi administrasi , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang
berakibat luas,baik terhadap keselamatan jiwa
maupun harta bendayang secaralangsungakan
merugikandan menghambat pelaksanaan
pembangunan di daerah. Upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah dan segenap komponen
masyarakat di daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah KabupatenLamandau Nomor
Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN;
BAB III PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN;
BAB IV PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN;
BAB V PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN;
BAB VI PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN ALAT PENYELAMATAN JIWA;
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Utara tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5248);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32;13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
tentang Pedoman Penanganan Perkara dilingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 214);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
BANTUAN HUKUM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk karena Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Kerjasama; Sumber dan Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana; Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 75 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI SISWA MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dalam menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor dan untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 2 Tahun 1986; UU No 5 Tahun 1986; UU No 28 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 48 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No 3 Tahun 2013; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Pemberian Bantuan Hukum
5. Bantuan Hukum Litigasi
6. Bantuan Hukum Non Litigasi
7. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
9. Pendanaan
10. Pengawasan
11. Larangan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
25 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat