Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.10/2017, No Reg Perda 10/2017, TLD No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, KTR, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Tempat Khusus Untuk Merokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2017
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, peran serta keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang penting dalam pembangunan Daerah, maka perlu dibina dan dikembangkan kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif bagi pembangunan daerah;
c. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas keluarga diperlukan berbagai upaya, baik yang mencakup
aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan keluarga, maupun pelayanan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233 );
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk melindungi moral dan budaya masyarakat akibat peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kab. Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu dilakukan larangan terhadap peredaran minuman beralkohol;
Larangan terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dengan ditetapkanya Perpres No. 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturao minuman beralkohol yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tabun 2008 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 2003; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 9.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah judul Bab III; Bab V.
Menghapus ketentuan Pasal 10.
9 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehar]t dalam rangka mencegah dampak negatif pengunaan Rokok baik langsung ;angsung maupun tidak Perda berdasarkan ketentuan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; Uu No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009; Uu No. 32 Tahun 2009; Uu No. 36 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan asas, Penyelenggaraan KTR, Tanggung Jawab Perangkat daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanski Administratiuf, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain asas, tujuan dan ruang lingkup, antisipasi dan pencegahan, penanganan, kerjasama, pasca rehabilitasi dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner
ABSTRAK:
bahwa Hewan merupakan karunia dan amanat Tuhan yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat; bahwa penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bertujuan melindungi kesehatan Hewan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan kesehatan lingkungan; bahwa untuk memberi kepastian hukum di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, maka Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Azas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Kesehatan Hewan; V. Kesehatan Masyarakat Veteriner; VI. Kesejahteraan Hewan; VII. Otoritas Veteriner dan DOkter Hewan Berwenang; VIII. Sanksi Administratif; IX. Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 164; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Malaria
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir, dan batin, bertempat tinggal dan menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit malaria merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta menjaga kesinambungan penanggulangan penyakit malaria; malaria merupakan penyakit menular yang perlu
ditangani secara intensif dan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kota Ternate karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi sehingga perlu diantisipasi dan ditanggulangi secara
terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Malaria;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Malaria dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup; upaya, kebijakan dan strategi; kelembagaan; penanggulangan dan eliminasi malaria; peran serta masyarakat; kemitraan dalam penganggulangan malaria; pengendalian sektor; monitoring dan evaluasi; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional dan bertanggung jawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016
Materi Pokok: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Meluasnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Pengawasan dan Pengendalian, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Pola Kemitraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat harus dilakukan oleh setiap individu/keluarga/kelompok yang dipraktekkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan individu/keluarga/ kelompok dapat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan dimasyarakat guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda Kota Pangkalpinang tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1986; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 2269/Menkes/PER/XI/2011; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penetapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), indikator dan tatanan PHBS, penerapan PHBS, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta peran masyarakat. Peraturan ini juga memuat ketentuan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Petunjuk teknis mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat diatur dengan Peraturan Walikota.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat