Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD TAHUN 2020 NOMOR 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peru sahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Ponorogo, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten
Ponorogo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Ponorogo
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 4);
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
ABSTRAK:
a.bahwa kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalamarti kata seluas-luasnya adalah penting;
b.bahwa perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif;
c.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut perlu ditetapkanperaturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter.
pasal-pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal 16 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11tahun 1953 (Lembaran Negaratahun 1953 No. 40), diubah sehinggaberbunyi sebagai berikut:"(1)Bank berusaha supaya jumlah semua uang-kertas bank, saldorekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagihdari Bank untuk sebesar duapuluh persen dijamin dengan emas, mata-uang emas, bahan mata-uang emas dan cadangan yang tediri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan,begitu pula dengan hak-hak atas International Monetary Fund danWorldbank yang diserahkan atau akan diserahkan kepada Bankdengan Undang-undang.(2)Bank berusaha untuk memelihara jaminan tersebut dalam ayat (1)pasal ini paling sedikit pada tingkatan yang sama dengan jumlahimpor selama 3 bulan, dihitung atas dasar jumlah rata-rata dari imporselama 3 tahun takwin berturut-turut yang baru lewat.(3)Jaminan yang termaksud dalam ayat (1) tersebut sekurang-kurangnyasebesar duapuluh persen harus ada di Indonesia.(4)Jika ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) tidakterpenuhi, maka Pemerintah memberikan laporan kepada DewanPerwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) itu tidak terpenuhi.Pemerintah selanjutnya mempertanggung-jawabkan pula kepadaDewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporanpertama di atas diberikan bantuan seperti dimaksud dalam ayat-ayat(1), (2) dan (3) belum terpenuhi lagi".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1958.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Nontunai
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang agar dapat
berjalan efektif, efisien, tertib, transparan dan
mencerminkan keadilan serta dapat
sesuai ketentuan
dengan
dipertanggunjawabkan
Peraturan Perundang-undangan dan mendukung Strategi
Nasional Pencegahan korupsi maka seluruh transaksi
penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh
bendahara penerimaan/ pengeluaran dan bendahara
penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan
secara nontunai; bahwa dalam rangka upaya peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan, Peraturan Walikota
Magelang Nomor 80 Tahun 2018 tentang Implementasi
Transaksi Nontunai, perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Implementasi Transaksi Nontunai;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Gambaran Umum Transaksi Keuangan Daerah
Bab V Pelaksanaan Transaksi NonTunai pada Penerimaan Daerah
Bab VI Pelaksanaan Transaksi NonTunai pada Pengeluaran Daerah
Bab VII Bukti Transaksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Tegal Gotong Royong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pemberian
Pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada PT BPR
BANK TGR (Perseroda).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun
2007 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun
2021.
Peraturan ini mengatur pemberian sejumlah dana yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah kepada PT BPR BANK TGR (Perseroda) yang harus dilunasi
kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat