PERDA Kab. Banjarnegara No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 11
September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu
untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2003;
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara No. 1 tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Perwali Yogyakarta No.10 Tahun 2009 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.7 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang kependudukan dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil diperlukan sistem administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil yang melibatkan peran aktif masyarakat;
Untuk terwujudnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil perlu dilakukan penataan, penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
UU No 1 Tahun 1974; UU No 3 Tahun 1976; UU No 9 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2006; PP No 31 Tahun 1998; PP No 10 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Kepres RI No 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35A Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Registrat dan Pencatatan Sipil; 5. Pendaftaran Penduduk; 6. Pencatatan Sipil; 7. Blangko Dokumen Kependudukan; 8. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota kendari yang sejahtera, berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya. Seiring dengan perkembangan Kota Kendari yang cukup pesat maka menimbulkan berbagai dampak tata kehidupan masyarakat untuk melaksanakan aktifitas seharihari yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteramanmasyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kota Kendari No. 4 Tahun 1996 tentang Ketertiban, Ketentaraman dan Keindahan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan tujuan perda ini salah satunya adalah mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak hak warga dan masyarakat. perda ini mengatur tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib tuna wisma, tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat-tempat hiburan dan keramaian. Tertib peran serta masyarakat antara lain mengatur bahwa pengumpulan sumbangan harus seizin Walikota. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dilkaukan oleh Walikota. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini diatur pula Sanksi administrasi, Penyidikan dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan Daerah Kota Kendari No. 4 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh; Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan, perlu diatur Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 63 Tahun 2016; Permendagri No. 119 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan KTP Elektronik bagi Petugas Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Ketetntuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 5 Tahun 2010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2009
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SAMPANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat