PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - CATATAN SIPIL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2008/No. 10, LL 41 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang kependudukan dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil diperlukan sistem administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil yang melibatkan peran aktif masyarakat;
Untuk terwujudnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil perlu dilakukan penataan, penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- UU No 1 Tahun 1974; UU No 3 Tahun 1976; UU No 9 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2006; PP No 31 Tahun 1998; PP No 10 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Kepres RI No 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35A Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2007.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Registrat dan Pencatatan Sipil; 5. Pendaftaran Penduduk; 6. Pencatatan Sipil; 7. Blangko Dokumen Kependudukan; 8. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
- 41 Halaman
|