pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pekerjaan umum, pemukiman dan prasarana wilayah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.33 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisai dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Dan Prasarana Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
Dokumen Perencanaan Repeda Transisi hanya berlaku untuk satu
tahun Anggaran (2005) maka perlu disusun Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Maros Tahun 2005 – 2010.
Kabupaten Maros memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka
Menengah untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan
yang akan dilakukan secara bertahap lima tahun kedepan.
pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDerah
Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Maros.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat .
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS
TAHUN 2005-2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2001.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2005/NO.1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2005-2010, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Musi Rawas. Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renstra-SKPD) berpedoman pada RPJM Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2005.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2005
TUNJANGAN - PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2005/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2005, perlu diatur Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan Surat DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor : 170 / 369.A / DPRD Tanggal 9 Desember 2005 Perihal Persetujuan Tarif Sewa Rumah dan Standar Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perda No.13 Tahun 2005;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Tunjangan Perumahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengendalian kelestarian habitat burung walet. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu potensi daerah yang dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 5 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluarsa
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa agar supaya penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan maka diperlukan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah harus disusun tata cara penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI PELAKSANAAN MUSRENBANG;
BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN;
BAB VIII DATA DAN INFORMASI;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2005.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2005
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum APBD serta strategis dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada Tanggal Lima Belas Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Lima;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Perda;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.21 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat