perubahan kedua atas peraturan bupati siak nomor 137 tahun 2017 tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja pada dinas lingkungan hidup kabupaten siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2021/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 153 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b. a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 137 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Nomor 53 tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen PAN & RB Nomor 67 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 87 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2021
dinas pendapatan - JABATAN fungsional - peta - uraian tugas - nomenklatur
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur, Uraian Tugas dan Peta Jabatan Fungsional pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur, Uraian Tugas dan Peta Jabatan Fungsional pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perbup Penajam Paser Utara No. 17 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Nomenklatur dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional; Peta Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM TENAGA AHLI JURNALISTIK, TENAGA JURNALISTIK DAN PEMBANTU TENAGA JURNALISTIK KEGIATAN SOSIALISASI DAN PUBLIKASI PEMBANGUNAN DAERAH DI LINGKUNGAN BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk mempublikasikan hasil pembangunan dan berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi dan publikasi yang dilaksanakan oleh tenaga profesional yang meliputi tenaga ahli jurnalistik, tenaga jurnalistik dan pembantu tenaga jurnalistik.
Guna menunjang kinerja bagi tenaga jurnalistik dan pembantu tenaga jurnalistik perlu diberikan Honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana Telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 109 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Tenaga Ahli Jurnalistik, Tenaga Jurnalistik dan Pembantu Tenaga Jurnalistik Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pembangunan Daerah di Lingkungan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Penata Laksana Barang
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 14, LN.2022/No.24, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Laksana Barang bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat