dinas pendapatan - JABATAN fungsional - peta - uraian tugas - nomenklatur
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur, Uraian Tugas dan Peta Jabatan Fungsional pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur, Uraian Tugas dan Peta Jabatan Fungsional pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011; Perbup Penajam Paser Utara No. 17 Tahun 2009.
- Ketentuan Umum; Nomenklatur dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional; Peta Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
- 14 hlm.
|