Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008
tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga
perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 432);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengatur tentang Tujuan disusunnya Peraturan KPK sebagai acuan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
penyusunan tata naskah dinas dan ruang lingkung Pedoman Tata Naskah Dinas
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Mencabut Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi,
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd yang meliputi, antara lain : Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 Nomor 03 Seri E Nomor 01), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP
PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dengan pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah pegawai negeri bukan bendahara, maka perlu membentuknya dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; dan Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi dan Pengungkapan; Pembuktian, Putusan dan Pelaporan; Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Penagihan; Pelaporan Penyelesaian TGR; Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; Sanksi; Kerugian Barang Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2016
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.Thn 2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Kondisi wilayah Kabupaten Cirebon termasuk daerah rawan bencana alam baik bencana tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, dan gunung meletus, serta dimungkinkan terjadinya bencana dan/atau kebakaran yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia, yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Tujuan
4. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
5. Organisasi
6. Unit Pelaksana Teknis
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Eselon dan Kepegawaian
9. Tata Kerja
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
13 Halaman (Penjelasan 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu
dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kecamatan Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk kelurahan di wilayah Kecamatan Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.5 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Luas Dan Batas Wilayah, Kekayaan Kelurahan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
17 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah di tingkat
Kabupaten;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Unclang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025
2019
Qanun NO. 4, BD No. 104/2019
Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, maka perlu membentuk Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 9 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 2 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Program Pembangunan Kepariwisataan, Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
55 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat