Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan kebijakan
akrual sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Pemerintah
Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin;
bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
26 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Banjarmasin mulai berlaku pada tanggal
2 Januari 2015, sehingga sebelum tanggal dimaksud
Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melaksanakan
kebijakan akuntansi masih berdasar pada Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin,
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan surat rekomendasi BPK RI Nomor
10.B/LHP/XDC.BJM/06/2014, perlu melakukan revisi
terhadap Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Walikota Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
19 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana hurup a
hurup b dan hurup c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarnasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
74 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk pengembangan pemantapan wawasan kebangsaan agar berjalan efektif, profrsional dan terintegrasi, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Ruang lingkup PWK meliputi: a. penyelenggaraan PWK; dan b. pembentukan PPWK.
Pusat pendidikan wawasan kebangsaan yang selanjutnya disingkat PPWK adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 44 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tabalong No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya RSUD H.Badaruddin Tanjung sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, diberikan fleksibilitas dalam pengadaan Barang/ Jasa atas dasar prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan praktek bisnis yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah H.Badaruddin Tanjung;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sebagian masyarakat miskin di Kabupaten lebong masih menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: UU 17/2003; UU 1/2004; Uu 15/2004; UU 11/2009; UU 13/2011; PP 42/1981; PP 39/2012; PP 63/2013; Permendagri 39/2012; Perdirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan tentang pedoman rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana lingkungan; dan Perda lebong 1/2014.
Materi Pokok: penetapan jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sesuai data rumah tidak layak huni ditetapkan dalam keputusan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, perlu ada ketentuan teknis yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No 70 Tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2009; Perbup No. 07 Tahun 2009; Perbup No. 22 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, serta ditur mengenai Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran, Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Tuntutan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGUJIAN KESEHATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan Aparatur Negara, perlu dijamin dan dipelihara kesehatan jasmani dan rohani Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Lainnya yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk peraturan Bupati Sampang tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga- Tenaga Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Nomor 5063);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Nagara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3093);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga Lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (lembaran Negara Tahun 2002 nomor 33);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Penataan organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 121 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5258);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 143/MENKES/Per/VII/77 tentang Pembentukan Tim Penguji Kesehatan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 2);
20. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1);
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Sasaran Pengujian Kesehatan; Wewenang, Kedudukan, dan Tugas Penguji Kesehatan CPNS, PNS dan Tenaga Lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah; Tata Cara Pelayanan Pengujian Kesehatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2014/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penerapan pendidikan pengurangan risiko
bencana merupakan bagian penting penanggulangan
bencana sebagai upaya proaktif mengelola bencana
dalam rangka mewujudkan sekolah aman; b. bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah aman dari
bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
dilaksanakan pendidikan pengurangan risiko bencana
di sekolah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Pendidikan Pengurangan Risiko
Bencana Di Sekolah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301)sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang__Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3411); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaran Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara REpublik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; 12. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari
Bencana; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SD/ Madrasah lbtidaiyah; 14. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor ,Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 26); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 1); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 9 ,Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 10 ); 24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah
Pada Jenjang Pendidikan Dasar (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 26); 25. Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2010
tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Rembang
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010
Nomor 22); 26. Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 10 ).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud diselenggarakannya pendidikan PRB di sekolah adalah untuk
mewujudkan sekolah aman. Tujuan diselenggarakannya Pendidikan PRB ini adalah meningkatkan
pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan meningkatkan sikap. Prinsip Pendidikan PRB adalah sebagai berikut:
a. Berbasis hak, yaitu didasari pemenuhan hak pendidikan anak dalam
menerapkan keempat prinsip hak anak yakni:bebas dari diskriminasi
dan sikap tidak hormat yang menyangkut SARA, jenis kelamin, sikap,
bahasa, pendapat, kebangsaan, kepemilikan, kecacatan fisik dan
mental, status kelahiran dan lainnya;terjamin kelangsungan dan
tumbuh kembang anak dalam semua aspek kehidupannya, termasuk
aspek spiritual, fisik, emosional, psikis, kognitif, sosial dan
budaya;kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi pertimbangan
di dalam seluruh keputusan atau aksi yang mempengaruhi anak atau
kelompok anak, termasuk keputusan yang dibuat oleh pemerintah
daerah, aparat hukum bahkan yang diatur di dalam keluarga anak itu
sendiri; berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap
aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk
mengekspresikan dengan bebas dan pendapat mereka didengar dan
ditanggapi dengan sungguh-sungguh. b. Interdisiplin dan menyeluruh.
Interdisiplin yaitu terintegrasi dalam standar pelayanan minimum
pendidikan. Menyeluruh artinya penerapan sekolah aman dari
bencana dilaksanakan secara terpadu untuk mencapai standar
nasional pendidikan. c. Komunikasi antar-budaya artinya pendekatan penerapan sekolah
aman dari bencana harus mengutamakan komunikasi antar-pribadi
yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda (ras, etnik, atau
sosio-ekonomi) sesuai dengan jati diri bangsa dan nilai-nilai luhur
kemanusiaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat