Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, serta ditur mengenai Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan, Penyaluran, Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Tuntutan Ganti Rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat