Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Kepada Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undang.
Untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan berdasarkan ketentuan dalam pasal 28
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan pedoman tindak lanjut pemeriksaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal
/ Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal
/ Eksternal pada Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut, dengan sistematika: Pendahuluan
; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal; Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan
Eksternal; Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan
Eksternal; Standar Operasional Prosedur Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan Internal dan Eksternal
.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
5. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
urusan Pemerintahan anatara Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor )
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2015 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015
Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaran
Pemerintah Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2015 tentang Kode Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/
PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN, PENYALURAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PELAPORAN DAN PENUNDAAN DANA DESA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupatn Kubu Raya , perlu disusun seuatu pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi
Uu No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, Perpres No.81 Tahun 2010, PermenpanRB No.30 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Area Perubahan Reformasi Birokrasi; Hasil Area Perubahan Reformasi Birokrasi; Program dan Sasaran Reformasi Birokrasi; Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Impelemtasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016
sistem penyediaan air minum - kebijakan - strategi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum, perlu dilakukan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan SPAM setiap 5 (lima) tahun sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 26 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 45 Tahun 2008; PP No 66 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perpres No 29 Tahun 2009; Perpres No 2 Tahun 2015; Permen PU No 01/PRT/M/2014; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Pergub Jateng No 47 Tahun 2015; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013; Perbup Banyumas No 75 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang skenario penyelanggaraan SPAM, sasaran kebijakan dan kebijakan dan startegi pengembangan SPAM. Termausk juga mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah pengembangan SPAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Rescuer, Keagamaan, Dan Kekomputeran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Rescuer, Keagamaan dan Kekomputeran adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer, Keagamaan dan Kekomputeran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66 tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Rescuer, Keagamaan, dan Kekomputeran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai, Penilaian dan penetapan angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih jenjang dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Fungsional Rescuer, Penyuluh Agama dan Pranata Komputer.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pedoman teknis Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 10. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); 15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/ 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 03); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGALOKASIAN
BAB IV PENYALURAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penataan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas
Satuan Kerja Perangkat
Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara, perlu pengaturan tentang
pengangkatan, dan pemberhentian
Pegawai
Harian Lepas
di lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe Utara
sesuai dengan
kebutuhan Organisasi Pemerintahan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Harian Lepas di
Lingkungan Pemerintah KabupatenKonawe Utara
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13
Tahun
2007
tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007
Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4689);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor
1
Tahun
2008 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008
Nomor 1);
7.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor 3
Tahun
2009
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Utara Tahun 2009 Nomor 8).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pegawai Harian Lepas
BAB III Jenjang Pendidikan dan Jabatan
BAB IV Penempatan dan Pemberhentian
BAB V Upah
BAB VI Pembiayaan
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Prosedur Perjalan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperjelas norma serta
menyesuaikan fungsi yang lebih efektif sesuai
dengan kewenangan dan jabatan yang di emban,
sehingga mampu mendukung pembangunan di
Daerah, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan didalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015
tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan yaitu terkait perjalanan dinas bagi istri Bupati atau istri Wakil Bupati, bagi organisasi semi pemerintah dan tim staf khusus Bupati, serta ketentuan bukti pembayaran dalam pertanggungjawaban bagi pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan
fasilitas penginapanl hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015
tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur No. 07 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan pedomanpenggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan perubahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971;Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68
Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat