pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan PNS dan pemberian tambahan pengahsilan PNS dilakukan berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan melalui peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendgri No.31 Tahun 2016; Perda Kab. Pohuwato No.08 Tahun 2007; Perda Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2016; Perda Kab. Pohuwato No.11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil tahun 2018 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan ruang lingkup, struktur penilaian prestasi kerja, penilaian prestasi kerja, mekanisme pembayaran, evaluasi pelaksanaan, waktu peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian Perangkat Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; dan dalam rangka mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang merupakan tugas Satuan Polosi Pamong Praja Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar lebih optimal dan berdayaguna maka dipandang perlu untuk diberikan tunjangan Uang Makan bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran; dan agar pemberian dan pembayaran tunjangan uang makan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur dengan peraturan bupati; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pemberikan Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018; pengecualian pemberian tunjangan uang makan kepada PNS dengan syarat-syaratnya; kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pemberian uang makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) uang makan; dan pembiayaan tunjangan uang makan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai/Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan pegawai; berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan ini memuat perubahan pada Pasal 6 Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
3 hlm; 4 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, maka dipandang perlu untuk mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7809/SJ, tanggal 2 Nopember 2017;
Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018 memuat hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah yang terdiri atas 3 kelompok, yaitu:
a. diatas Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan
daerah tinggi;
b. Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah sedang; dan
c. dibawah Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah
rendah;
3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali uang refresentasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya;
4. Dana Operasional Pimpinan DPRD, diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sehari – hari adalah sebagai berikut :
a. Dana Operasional Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp.8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu
rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp
2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya; dan
b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan
perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali jumlah uang refresentasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar
Rp 1.680.000,00 (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2018
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2018/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA DALAM KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa serat Penerimaan Lainnya Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Penerima Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerima Lainnya; BAB IV Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB V Tata Cara Pembayaran dan Pemotongan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Perangkat Desa, dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 11 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Perangkat Desa, dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Perangkat Desa dalam Kabupaten Simeulue (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2015 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Mamuju No. 34 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 627
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Mamuju Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu melakukan penyesuaian besaran tunjangan
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
Peraturan Bupati ini berisi tentang, perubahan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Pimpinan bagi Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2018
PENGHASILAN - KEPALA - DESA - PERANGKAT - DESA - DAN - BADAN - PERMUSYAWARATAN - DESA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2018/05
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan BPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2018
BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melancarkan ketentuan Pasal 8, dan Pasal 22 Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya, Perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjagan Komunikasi Intensid dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Brat Daya No. 3 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Besaran TunjanganOperasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat