Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2018

BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA DALAM KABUPATEN SIMEULUE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Penerima Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerima Lainnya; BAB IV Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB V Tata Cara Pembayaran dan Pemotongan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2018 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA DALAM KABUPATEN SIMEULUE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD 2018/ No. 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan