Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Penerima Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerima Lainnya; BAB IV Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB V Tata Cara Pembayaran dan Pemotongan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat