Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2),Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang kebijakan pengelolaan sampah; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pengembangan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah; kerjasama dan kemitraan; perizinan; data dan informasi; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; pendidikan dan kampanye; sanksl administratif; penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 30 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup dan Prinsip, Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makan Minum, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawasan, Penyelesaian sengketa Medis, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, dan Anak merupakan indikator Keberhasilan Pembangunan Kesehatan Nasional dan menjadi target Pembangunan untuk mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan Angka Kematian Ibu, Bayi baru lahir dan Anak sehingga perlu diatur sistem penyelenggaraannya secara terarah, sistematis, tertib dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014.
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Azas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Hak dan Kewajiban; V. Perlindungan, Peningkatan dam Jenis Pelayanan Kesehatan; VI. penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembiayaan; IX. Sumber Daya Manusia Kesehatan; X. Larangan; XI. Koordinasi; XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
18 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Dengan Telah Ditetapkannya UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Pemerintah Daerah Kab. Landak perlu memberikan arahan, bimbingan dan menciptkan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatakan kesejahteraan lansia sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,PP No. 43 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2012, Kepres No. 52 Tahun 2004, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Azas, Arah dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggungjawab, Pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Kelembagaan dan Koordinasi, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
24 Halaman. Penjelasan : 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Penataan, pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol sangat penting dilaksanakan
dalam upaya untuk memberikan perlindungan
serta menjaga kesehatan, ketentraman, dan
ketertiban masyarakat dari dampak buruk
terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 ten tang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol, W alikota dapat menetapkan
pembatasan peredaran minuman beralkohol
dengan mempertimbangkan karakteristik daerah
dan budaya lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/2014; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Nomor 04/PDN/4/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nornor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan
Minuman Beralkohol, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peg=nggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 27 tahun 2011 ten tang Pengawasan Dan Pengendalian
Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 27).
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus senantiasa diwujudkan dan dilindungi; bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah; bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan memerlukan keterpaduan lintas sektor dan integrasi seluruh komponen sehingga perlu diatur dalam Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab, merencanakan, menelenggarakan, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud,tujuan,kedudukan,dan ruang lingkup sistem kesehatan kabupaten brebes, subsistem upaya kesehatan, subsistem sumber daya kesehatan, subsistem informasi, penelitian dan pengembangan, serta regulasi kesehatan, subsistem farmasi, makanan minuman dan perbekalan kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, subsistem kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan
sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang
membahayakan kesehatan manusia serta bahaya
merokok dapat menyebabkan terganggunya atau
menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok
maupun yang perokok pasif;
bahwa dalam rangka lebih efektifnya pelaksanaan
kawasan tanpa rokok maka perlu memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat berkenaan
dengan penyediaan tempat khusus merokok;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8
Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu
dilakukan perubahan agar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/PB/I/2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 8),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 32; Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Pesawaran, karena menimbulkan angka kesakitan dan
kematian serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah. dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran, dan penularan penyakit malaria di Kabupaten Pesawaran, perlu dilakukan eliminasi malaria
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004//menkes/SK//I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Eliminasi Malaria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan, strategi, organisasi, tahapan eliminasi malaria, upaya eliminasi, sasaran, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat dan swasta, peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria, sanksi administratif, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9 HLM, Penjelasan : 10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat