Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bergas Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(7) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang tahun 2023–2043, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bergas Tahun
2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
212 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2024
PERBUP Kab. Cirebon No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Ruhui Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Ruhui Rahayu, yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa yang bersebelahan. Pengaturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Ruhui Rahayu berdasarkan titik koordinat dan peta yang telah disepakati oleh semua pihak terkait. Batas wilayah desa ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat, dengan rincian yang dijelaskan dalam peraturan ini menggunakan titik-titik koordinat spesifik. Peta dengan skala 1:28.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Ruhui Rahayu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2024 No.700
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
1.Ketentuan Umum;
2.Bagian Kesatu Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan;
3.Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan;
4.Rencana Struktur Ruang;
5.Rencana Pola Ruang;
6.Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
7.Peraturan Zonasi;
8.Kelembagaan;
9.Ketentuan Lain-Lain;
10.Ketentuan Peralihan;
11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
162
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KARANGASEM TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan penataan ruang merupakan gambaran sistem perkotaan wilayah perencanaan dan
jaringan prasarana wilayah perencanaan yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah
kabupaten unuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
berlandaskan wawasan nusantara
b. bahwa rencana detail tata ruang wilayah perencanaan wilayah perencanaan karangasem dibutuhkan oleh
masyarakat dan pemerintah daerah sebagai wilayah perencanaan karangasem dibutuhkan oleh
masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk dapat
rnengarahkan struktur ruang, pola ruang peraturan.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan rencana detail tata ruang ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Karangasem Tahun
2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Ketentuan Umum,wilayah perencanaan,tujuan penataan wilayah perencanaan,rencana struktur ruang,
rencana pengelola ruang,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
-
-
176 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2024
penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Liagu Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Liagu yang berada di Kecamatan Sekatak. Penetapan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa-desa yang bersebelahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Liagu berdasarkan titik koordinat dan peta yang telah disepakati oleh semua pihak terkait. Batas wilayah desa ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat, dengan rincian yang dijelaskan dalam peraturan ini menggunakan titik-titik koordinat spesifik. Peta dengan skala 1:100.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Liagu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Manau Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 47 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merangin Tahun 2014-2034, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Sungai Manau Tahun 2024-2044
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permen ATR BPN No.11 Tahun 2021; Permen ATR BPN No.13 Tahun 2021; Permen ATR BPR No.14 Tahun 2021; Permen ATR BPR 15 Tahun 2021; Permen ATR BPR No.21 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023; Perda Kab. Merangin No.04 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
104 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kamal Kabupaten Bangkalan Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; b. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pasal 18 ayat (4) bahwa RTRW Kabupaten menjadi acuan penyusunan RDTR Kabupaten dan Pasal 54 ayat (1) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 9 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kamal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah daerah perlu menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kamal Tahun 2024-2044 dengan Peraturan Bupati Bangkalan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 190); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 4/E); 8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329); 9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330); 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326); 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484);12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530); 13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 679); dan 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 – 2024;
Materi pokok : Lingkup materi, meliputi: a. delineasi WP; b. tujuan penataan WP; c. rencana struktur ruang; d. rencana pola ruang; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. peraturan zonasi; g. kelembagaan; h. ketentuan lain-lain; i. ketentuan peralihan; dan j. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Jumlah halaman : 219 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Tanah Restan Transmigrasi di Kabupaten Singingi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 2009,
menyatakan bahwa Transmigrasi Umum, Transmigrasi
Swakarsa Bantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa
Mandiri berhak memperoleh lahan usaha dan lahan
tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Negara Repulik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor
13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Trasmigrasi Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penanganan Penguasaan Tanah Restan; Tim Identifikasi dan Iventarisasi; Tata Cara Perolehan Rekomendasi Hak Atas Tanah Restan; Kewajiban Pemohon Kepada Daerah; Rekomendasi Bupati; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Lampiran: 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran BPHTB, Tata Cara Penelitian SSPD BPHTB dan Pelaporan PPAT, Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2023 dicabut.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat