Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah yang Strategis serta perubahan tanggal penerimaan,perlu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1985; UU No 34 Tahun 2000; UU No 21 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 110 Tahun 2000: PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara No 1 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. APBD; 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005
retribusi - penggantian biaya cetak akta catatan sipil
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan adanya UU No.23 Tahun 2002, maka Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2000 perlu disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil.
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.18 tahun 1997;
UU No.23 Tahun 2002;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.27 Tahun 1983;
PP No.66 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam negeri No.4 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam negeri No.175 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam negeri No.119 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Banyumas No.5 Tahun 2005;
1.Ketentuan Umum 2.Nama Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 6.Tata Cara Pemungutan 7.Wilayah Pemungutan 8.Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9.Tata Cara Pembayaran 10.Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi 11.Sanksi Administrasi 12.Ketentuan Pidana 13.Penyidikan 14.Pelaksanaan dan Pengawasan 15.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan motivasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan biaya pemungutan kepada Instansi Pemungutan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No. 37 Tahun 2000;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Biaya Pemungutan; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah Serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah;
Setelah dievaluasi terhadap penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud perlu DIadakan Penyempurnaan yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 1 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; Peraturan No.8 Tahun 2003;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten tebo Nomor 1 Tahun 2004 Tentang organisasi Dan Tata Kerj Sekretriat Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c; Mengubah Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b; Mengubah Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c; Mengubah Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten / Kota sebagaimana diamanatkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten / Kota yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1457 / MENKES / SK / X / 2003, maka perlu pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmenkes No.1457/Menkes/SK//2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup standar pelayanan minimal bidang kesehatan; kedudukan dan pelaksanaan; pengorganisasian dan pembiayaan; pengawasan; serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2005
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Se ri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.06 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi; b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat