Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Negara Indonesia Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
PP No. 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Mencabut :
PP No. 54 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
PP No. 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jogja
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja serta untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Organ, Karyawan, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan
Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jwalita perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Jwalita.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun
2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jwalita.
Mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita yang
selanjutnya disebut PT. BPR Jwalita adalah Badan Usaha
Milik Daerah yang modalnya terbagai dalam saham yang
seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per
seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Undang-undang (UU) tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (Dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 58 No. 114)
ABSTRAK:
Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) BankIndonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6(enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1Nopember 1957;b.Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masihmenurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober1957;c.Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emasmenjadi 20% kembali;d.Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangkawaktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untukmemelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;c.Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undangNo.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114).
Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas,bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1957.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Bank Mandiri Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2010.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.18 tahun 1957 tentang Bank Tani danNelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktubdalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pemerintah berusaha adanya keseimbangan pembangunan dibidang agraria dalam artikata yang luas disatu fihak dan dilain fihak dibidang sumber perekonomian di lautan dan perairan Negara (land resources disamping aquatic resources). Mengingat besarnya dan acuutnya kebutuhan kredit untuk memajukan pertaniandalam arti yang luas untuk meninggikan taraf penghidupan tani dan nelayan, maka BANKTANI & NELAYAN, yang sudah lama dinanti-nantikan, perlu lekas didirikan. Keperluan akan bank ini lebih-lebih sangat terasa, sejak diubahnya Bank Rakyat Indonesia menjadi Bank Golongan Menengah (Middenstans Bank) mulai tahun 1952, Dengan demikian maka Bank Rakyat makin mengurangi kreditnya untuk tani dan mengalihkannya kepada golongan menengah. Bank Tani dan Nelayan berbentuk N.V. di mana saham-sahamnya ditangan Pemerintah semua. Jadi suatu N.V. dari Pemerintah. Untuk menghindarkan pengeluaran bea pembentukan perseroan terbatas yanglazimnya harus dibayar kepada Notaris, maka dengan undang-undang ini diadakan penyimpangan dari ketentuan dalam pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan ditetapkan bahwa pembentukan Bank Tani dan Nelayan dapat dilakukan dengan surat keputusan Menteri Pertanian (Pasal 1 ayat 2).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1958.
Perubahan - Struktur - Kepemilikan - Saham Negara - Penerbitan - Penjualan - saham Baru - PT Bank Bukopin Tbk
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 77, LN.2020/No.303, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur dan Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) dan program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penerbitan dan penjualan saham baru dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk melalui: a) penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2006; b) program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006; c) program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013; d) penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020; dan e) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2020. Penerbitan dan penjualan saham baru tersebut mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73% (dua puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat