Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan PasaJ 9 ayat (1), (2) dan (3), yaitu tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2012.
Dengan Peraturan Bupati ini struktur dan besarnya tarif retribusi
sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ba1angan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan, dilakukan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Sebagai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Mempawah No. 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 80 Tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 58 Tahun 2014, PP No. 74 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenhub No. PM 132 Tahun 2015, Permenhub No. PM 32 Tahun 2016, Perda Kab. Mempawah No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Subjek, dan Objek Retribusi Izin Trayek, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2014
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, menyebutkan bahwa instansi palaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif perlu diatur dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Batang No 11 Tahun 2010; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 14 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 15 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 16 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 17 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 18 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 19 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 20 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 13 Tahun 2013; Perbup Batang No 52 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, penerima insentif pemungutan pajak/retribusi, sumber dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan pasal 110 ayat (1) huruf a, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
maka dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif pelayanan
Kesehatan pada Unit-unit Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 tahun
2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan lain yang mengatur tentang
Tarif Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit pelayanannya pada Dinas
Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal; Lampiran 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 tentang Penyelenggaran Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi dan teknis dalam bidang reklame serta untuk mempermudah dalam pelaksanaannya, maka perlu menambah dan merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan kaidah penyelenggaraan reklame, penyelenggaran reklame, penataan reklame, pengendalian reklame produk tembakau, kerjasama pemanfaatan titik reklame, pengendalian dan pengawasan dan penertiban reklame,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaannya tarif retribusi Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Olah Raga dan Pusat Informasi Pencegahan Penyakit Metabolik serta Laboratorium Kesehatan Daerah telah berkembang dan perlu untuk diperbaharui;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan maka pendapatan yang bersumber dari retribusi akan digunakan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan upaya mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional di Tahun 2019;
c. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan serta sebagai upaya menjaga kesinambungan pemeliharaan fasilitas serta sarana prasarana pelayanan kesehatan yang ada, maka perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Hasil Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5161);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa
Umum;
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 65) antara lain tentang ketentuan umum, obyek retribusi, standar dan kriteria rawat jalan dan rawat inap serta pemeriksaan laboratorium kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat