Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menyelenggarakan pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan Parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a,
diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan Parkir;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan
jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi
kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di
Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000
Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 12 Tahun 2008, namun dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 18 tahun 2009; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 70 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Insentif Pemungutan Retribusi;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 12 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2019
TATA CARA PEngalokasian DAN penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas eraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dan Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019.
UU No. 28 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar 10% dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daeran dan Retribusi Daerah kepada Desa c.Penghitungan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah d.Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah e. Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah f. Pertanggungjawaban g.Pengawasan h.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
7 Halaman; Lampiran: 9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang beralku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, subyek, dan wajib pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.7 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2012
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Pajak Hotel dan Restoran dipisahkan pemunguntannya menjadi Peraturan Daerah sendiri – sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu disusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan danbanding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 09 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 21 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu penetapkan peraturan buapati lamandau tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamandau.
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 7 tahun 2012; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 17 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 21 tahun 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB III TATA CARA PENBAYARAN DAN PENYETORAN; BAB IV PEMBAYARAN RETRIBUSI MELALUI PENJAMINAN; BAB V TATA CARA PEMBERIAN KEPUTUSAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VI TATA CARA PENAGIHAN; BAB VII PENGHAUSAN KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB VIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 54 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4 tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa agar pemungutan Pajak Restoran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, efektif, efisien dan diharapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dibuat Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Restoran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Landak No.4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek Pajak, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.KAB.BOLMUT2016/NO.9; TLD.NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat