Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Yang Berstatus Non ASN dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu ditetapkan Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2018/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memotivasi kinerja dan meningkatkan kesejahteraan sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar, Meliputi :Ketentuan Umum; Ketentuan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan; Ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan
Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 84 tahun 2017 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kab Grobogan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab grobogan; bahwa pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemkab Gorbogan telah mendapat persetujuan DPRD Kab Grobogan melalui Keputusan DPRD Kab Grobogan No 188/22 Tahun 2017 tentang Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Resiko Kerja dan Kelangkaan Profesi bagi PNS TA 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Grobogan TA 2018;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab grobogan No 12 Tahun2 017; Perbup Grobogan No 36 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tambahan pengahsilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA BIAYA OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RT/RW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa, menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati.
UU no.10 Tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.6 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.19 tahun 2008; PP no.43 Tahun 2014; PP no.60 Tahun 2014; Permendagri no.111 tahun 2014; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.84 tahun 2015; Permendagri no.44 tahun 2016; Permendagri no.110 Tahun 2016; Perda no.8 tahun 2013; Perda no.5 Tahun 2016; perda no.6 Tahun 2016; Perda no.11 tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Penghasilan kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa; Tunjangan badan permusyawaratan desa; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Operasional Pemerintah desa Dan Operasional BPD; Ketentuan lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
12 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEPESERTAAN TENAGA KONTRAK PADA PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DALAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kontrak yang melakukan pekerjaan diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memandang perlu mengikutsertakan tenaga kontraknya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- UU No. 1 Tahun 1970;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini ditujukan untuk tenaga kontrak pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
5 halaman batang tubuh (5 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan Dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan Kesejahteraan, Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.34 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.10 Tahun 2009; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.4 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.10 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.61 Tahun 2017; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap dan Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
8 Hlm, Lampiran: 2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna peningkatan
pelayanan kepada masyarakat maka perlu memberikan
kesejahteraan secara proporsional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat
memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.06/2005
tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN,
BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP,
BAB IV PENILAIAN TPP,
BAB V PRESTASI KERJA DAN BEBAN KERJA,
BAB VII BESARAN PEMBERIAN TPP PNS DAERAH,
BAB VIII TATA CARA PENILAIAN TPP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA,
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN TPP,
BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2018
PELAKSANAAN PERDA NO. 3 TAHUN 2017 TTG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LABUHANBATU TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu TA 2018
ABSTRAK:
Ketentuan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD mendorong untuk ditetapkannya ketentuan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu TA 2018.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2017; Perbup No. 27 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang kemampuan keuangan daerah, uang representasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses, pakaian dinas dan atribut, standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, Kompensasi tenaga ahli fraksi dan tim ahli alat kelengkapan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Selisih besaran tunjangan yang timbul akibat ditetapkannya Perbup ini dibayarkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pengundangan Perbup ini,
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2018
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TUNJANGAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN HONORARIUM/TUNJANGAN LAINNYA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan Pimpinan Serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Honorarium/Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Se Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan atas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan Serta Anggota Bad an Permusyawaratan Desa, Dan Honorarium/Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Se Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Re
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); publik
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Indonesai Nomor 4355); Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 354);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 333);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 343).
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara,
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat PTAPD adalah penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
12. Tunjangan operasional Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepada Desa dan Penjabat Kepala Desa yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menjadi dasar dalam penetapan penghasilan tetap dan tunjangan dalam APBDesa.
Pasal 3
(1) Besaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa.
(2) Pembayaran PTAPD dan tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil mengisi jabatan kepala desa, maka penjabat kepala desa yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(2) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan tetap dan jaminan kesehatan sebagai kepala desa.
(3) Penjabat kepala desa dan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan operasional kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa.
(4) Besaran tunjangan operasional ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa dan wilayah kerja.
(5) Pembayaran tunjangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 5
1) Bendahara merupakan unsur pembantu kepala Desa yang mempunyai tugas menerirna, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bendahara Desa, diberikan tunjangan secara proporsional berdasarkan jumlah anggaran belanja dalam APBDesa.
(3) Pembayaran tunjangan bendahara desa dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 6
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional kepala Desa dan penjabat kepala Desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Pennusyawaratan Desa, tunjangan bendahara Desa dan tunjangan lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masing-masing desa tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa, tunjangan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Honorarium tunjangan lainnya dalam APBDesa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 5 -
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Tunjangan Lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat