TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS - PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2019/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintahan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pernerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Walikota dan Wakil Walikota,
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintahan Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang·Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
- 5 hal
|