Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan, diperlukan adanya dukungan sumber keuangan yang memadai ;
b. bahwa bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah, merupakan salah satu sumber keuangan Kelurahan;
c. bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan Kelurahan berjalan sebagaimana mestinya, perlu adanya pengaturan yang tegas sebagai pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014 ;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 18);
6. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 49 );
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan; Ruang Lingkup (Bantuan Keuangan Kelurahan tercantum dalam APBD sesuai dengan program yang menjadi prioritas daerah; Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan dipergunakan untuk mendanai kegiatan: a. Penunjang Operasional Lembaga Pemerintahan; dan b. Pemberdayaan Masyarakat); Besaran Alokasi (Alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp. 1.123.600.000,00 (satu miliar seratus dua puluh tigajuta enam ratus ribu rupiah)); Penghitungan Alokasi; Bentuk dan Pendanaan Kegiatan; Organisasi Pengelola Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan; Pengelolaan Pendanaan; Penyaluran; Pelaporan; Pemantauan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Kapuas Hulu;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan No.12/M DAG/PER/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPR/Kep/9/2002, Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 239/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 465/Kpts/OT.210/7/2006,
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 65 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 4 Tahun 2014
penyelenggaraan reklame dikawasan median jalan soekarno hatta
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Median Jalan Soekarno Hatta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibangunnya jalan Soekarno Hatta diharapkan dapat menarik minat perusahaan untuk mempromosikan produknya dikawan median jalan tersebut melalui pemasangan reklame;
b. bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan reklame dikawasan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame dikawasan median Jalan Soekarno Hatta.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
2. Undang-Undang Nomor 38 tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dalam Propinsi Sumatera Barat;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Reklame Dikawasan Median Jalan Soekarno Hatta
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Uang Jaminan
Bab V Lokasi Penempatan Reklame
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah tidak berwenang mengelola urusan pendidikan tinggi; bahwa Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus tidak berlaku lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus dicabut.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2014
RETRIBUSI DAERAH PENGGUNA SARANA DAN PRASARANA - PEMBEBASAN SEMENTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2014/NO.94, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Kebijaksanaan pembebasan sementara terhadap retribusi daerah bagi pengguna sarana dan prasarana Pemerintah daerah pada Pasar Omele Sifnana untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebagai akibat relokasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 09 Tahun 2002; PERDAKAB MTB No. 4 Tahun 2011; PERDAKAB No. 5 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 14 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang dibebaskan adalah retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan pasar, dan retribusi jasa usaha yaitu retribusi pasar grosiran dan/atau pertokoan. Jangka waktu pembebasan retribusi adlah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilakukan relokasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2014
UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG - BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara RI Tahun 2011 Nomor 310), perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan uang persediaan, pengajuan SPP-UP dan SPP-GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2013 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat