Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun
2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka untuk mendukung upaya dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bombana sehingga perlu diubah dan dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209). 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
16
Tahun
2000
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
1983
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2000
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3984);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
19
Tahun
1997
tentang
Penagihan
Pajak
dengan
Surat
Paksa
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2000
Nomor
129,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3987)
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2002
tentang
Pengadilan
Pajak
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2002
Nomor
27,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4189);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
183,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36
Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2015
tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Logam
dan Batuan;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 46 Tahun 2021
PEMANFAATAN - DAN - PENYALURAN - BONUS - PRODUKSI - PANAS - BUMI - DARI - STAR - ENERGY - GEOTHERMAL - SALAK - LTD
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD Kab Bogor Tahun 2021 No 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 telah diatur mengenai pemanfaatan bonus produksi panas bumi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2019, guna optimalisasi pemanfaatan bonus produksi panas bumi, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor sebagaimana dimaksud perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen ESDM No. 23 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 73 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian; Penggunaan; Penyaluran; Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg)Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, ke1ancaran
distribusi dan stabilitas harga Liquefied Petroleum Gas (LPG)
3 Kilogram untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha
mikro di Kabupaten Majalengka, perlu adanya pengaturan
Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat Penyalur / Agen dan
Sub Penyalur / Pangkalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor
5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di
Daerah dan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET)Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung
3 Kilogram pada Tingkat Agen dan Pangkalan di Kabupaten
Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
39 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
26 Tahun 2009 , Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011
dan Nomor 5 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kabupaten M~alengka Nomor 14 Tahun
2016
Terdiri dari 11 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Harga Eceran Tertinggi LPG Kilogram, Kewajiban Agen Dan Pangkalan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
mengatur mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg)Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Majalengka
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI UTARA NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMANFAATAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI SARULLA OPERATIONS Ltd
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor
39 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi Dari Sarulla Operations Ltd; dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Sarulla Operations Ltd Nomor SOL-SM-21-0180 R00 perihal
Tanggapan Surat Permintaan Data Desa terdampak SOL dan dalam rangka tertib administrasi
Pemerintahan, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 39 Tahun
2020 tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi Dari Sarulla Operations Ltd
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 201 7; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1992; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 03 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 39 Tahun 2020.
PEMANFAATAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI SARULLA OPERATIONS Ltd.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
PERATURAN BUPATI TAPANULI UTARA NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMANFAATAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI DARI SARULLA OPERATIONS Ltd
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan
batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
b. bahwa Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi pajak daerah, salah satu
pajak daerah yaitu pajak mineral bukan logam
dan batuan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan perlu ditinjau ulang dan dilakukan
penyesuaian tarif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 20 18 tentang
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan togam dan
Batuan;
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun lgg7 tentang
Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun lggT Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOO tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pengadilan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO
Nomor L29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB9l;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 2+, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
6. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a959);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
50ae); 1O. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor L2
Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa88l;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7371;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OlO
tentang Wilayah Pertambangan (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111); L8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5la2l; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2OlO
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2+4,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950).
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 20361, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 180 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor l57l;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (I-embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
12 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan (Lembaran Daerah kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 12).
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Logam
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf a
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, Penguatan kapasitas kelembagaan
Industri Kecil dan Menengah, antara lain dilakukan
melalui peningkatan kemampuan Sentra Industri Kecil
dan Industri Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan
Menengah Logam.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun
2016Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 71 Tahun 2018
Terdiri dari 10 pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Dan Tugas, Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
mengatur mengenai Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Logam
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2021
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 431
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Konawe, maka perlu
ditetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerab dan Retribusi Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubab terkabir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Daerab Kabupaten Konawe Nomor 1 Tabun
2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Konawe;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36
Tahun 2020 tentang penetapan harga patokan Mineral
Bukan Logamdan Batuan.
BAB I KETENTUA UMUM
BAB II OBJEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK SERTA TARIF PAJAK
BAB IV PENGELOLAAN PUNGUTAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN,PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X PELAKSANAAN,PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Seruyan dapat segera mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari sektor pajak guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yakni mencakup:
a. Nama Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
b. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
c. Pendaftaran dan Pendataan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
d. Pelaporan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
e. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
f. Tata Cara Pemungutan;
g. Penetapan dan Penilaian Pajak;
h. Tata Cara Pembayaran;
i. Kedaluwarsa Penagihan Pajak; dan
j. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan, perlu diatur penetapan jenis dan
harga dasar bahan mineral bukan logam dan batuan
dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan tertibnya pengelolaan bahan mineral bukan
logam dan batuan sebagai salah satu jenis penerimaan
melalui sektor pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang
Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keungan antara Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2831); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengolaan Lingkungn Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[ndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
[ndonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ten tang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4022); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem Administrasi Pajak, Retribusi dan
Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun
2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral bukan
Logam dan Batuan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
JENIS HARGA BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Bupati Buton Tengah
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13.a Tahun 2020 tentang Penetapan
Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Subang Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat