PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3KG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2011/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3kg di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin penyediaan dan pengadaan bahan
bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak
guna meringankan beban keuangan negara, Pemerintah telah
melakukan substitusi penggunaan minyak tanah ke Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di wilayah Kabupaten Wonosobo; bahwa agar kebutuhan masyarakat terhadap LPG tabung 3 kg dapat
terpenuhi, perlu diatur pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusiannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kg di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor I Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0048
Tahun 2005; Peraturan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kg di Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
- 11 hlm
|