Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah
agar efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi, maka perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bpbd;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Eselonering;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2010
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemeriksaan
pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat clan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V
MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB X
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB X11
KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII
PENYIDIKAN; BAB XIV
KETENTUAN PIDANA; BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 1998 Nomor 02 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan SETDA yaitu unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang
SEKDA yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kesehatan manusia perlu dilakukan pemeriksaan dan
pengawasan terhadap pemotongan hewan;
Bahwa terhadap setiap pemeriksaan dan pemotongan hewan yang dilakukan, Pemda Kota Sungai Penuh menyediakan rumah potong hewan;
Bahwa setiap pemeriksaan dan pemotongan hewan yang dilakukan pada rumah potong hewan dikenakan retribusi;
Bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 18 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 15 tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besar tarif; wilayah pemungutan; masa
retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran;
tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; dan
ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan
Daerah Apotik Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,
maka perlu mengatur kembali Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan,
Asas, Maksud Dan Tujuan,
Tugas,
Kegiatan Usaha,
Modal,
Organ Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat
Kebumen Kabupaten Kebumen,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direksi,
Pegawai,
Perencanaan Dan Pelaporan,
Tahun Buku Dan Penggunaan Laba,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Pembinaan,
Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo dicabut.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa biaya terpadu, terarah dan berkesinambungan yang sesuai dengan hak-hak dasar manusia, maka perlu mencabut Perda Kabupaten Donggal No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Kabupaten donggala nomor 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas perda kabupaten donggala nomor 4 tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Perda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
erda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 12 Tahun 2010
pencabutan peraturan daerah kabupaten kepahiang nomor 34 tahun 2005 tentang pajak pengambilan pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian golongan c
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Berita daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34/1464/SJ tanggal 30 April 2009 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 34 Tahun 2005
tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan dan Pemanfaatan bahan
Galian Golongan C, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah perlu
disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 34
Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan dan
Pemanfaatan bahan Galian Golongan C.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 38 Tahun 2007
7. UU No 4 Tahun 2008
8. UU No 5 Tahun 2008
9. UU No 1 Tahun 2010
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan pengelolaan dan Pemanfaatan bahan Galian Golongan C, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Karamatwangi Di Kecamatan Cikajang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat