Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa bencana kebakaran berakibat pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif, efektif dan responsif;
b. bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa dampak dan akibat yang sangat luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda serta secara langsung dapat menghambat kelancaran pembangunan di Daerah;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu diselenggarakan secara lebih berdayaguna, sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1985 Nomor 4 Seri D), sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Objek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1985
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 No.13/ TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian Desa dan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Desa juga ditujukan untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan pekerjaan serta mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau kerjasama antar desa. Organisasi pengelolaan BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTAlo TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994; UU 20 Tahun 2000; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2001; Perubahan atas UU 31 tahun 1999; UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 17 Tahun 2014; UU 9 Tahun 2015; PP 109 Tahun 2000; PP 23 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 3 Tahun 2007; PP 21 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004; PP 71 Tahun 2010; PP 23 Tahun 2011,tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; PP 30 Tahun 2011; PP 2 Tahun 2012; PERPRES 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI 52 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2016 termasuk didalamnya mengatur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Terdiri dari 9 Halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang teratur, tertib, lancar dan selamat, selaras dengan perkembangan kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang semakin meningkat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan yang lebih mantap, jelas, tegas serta mencakup keseluruhan kebijaksanaan Pemerintah berdasarkan kewenangan yang ada di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS ; PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS ; KELAS JALAN ; SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Peraturan Bupati
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Mengatur hal-hal terkait retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penyesuaian tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tempat Pelelangan Ikan. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015
PERUBAHAN – PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 – RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 02 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dikarenakan pada saat pembentukan Peraturan Daerah tersebut Rumah Sakit Umum Daerah dimaksud belum terbentuk, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi yang digolongkan kedalam Retribusi Jasa Umum dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 69 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan angka 9a dan angka 9b, serta diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan angka 10a, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.7 Seri D 2015/NOREG 2.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.10 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.12 Tahun 2014; Perbup Bangka No.28 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014, yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan apbd sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan apbd ditetapkan dengan peraturan bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau
sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah
sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12
Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perseroan
Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah) diubah.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat