Undang-undang (UU) tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
ABSTRAK:
Dasar diterbitkannya UU ini bahwa perlu diadakan undang-undang tentang keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam pasal 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, untuk mengganti "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan Undang-undang Keadaan Bahaya Republik Indonesia tahun 1946 No. 6, dengan segala perubahan-perubahannya.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 89 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya,
beserta segala peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan Undang-undang tersebut.
Dalam UU ini diatur mengenai pencabutan "Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dengan segala perubahan-perubahannya) dan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Undang-undang (UU) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepadamereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatanbersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan RepublikIndonesia;b.bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakanpendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan"Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia"
a.Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Pasal-pasal 26,31, 32 dan36 Undang-undang No. 29 Tahun 1954tentang Pertahanan Negara;
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERANDAN PENDAFTARAN SERTA PENGESYAHAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB III TENTANG HAK VETERAN PEJUANGKEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV TENTANG KEWAJIBAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
BAB V TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 75, BN.2014/No.1636, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengendalian Tuberkolusis dengan Strategi Directly Observef Short-Course di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2001.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957
ABSTRAK:
bahwa perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyataankeadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van Beleg" danpernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957;2.Pasal 4 ayat 3 danpasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negaratahun 1957No. 160); pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia.
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia,termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurutUndang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17Desember 1957, disahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1957.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD Tahun 2017/No.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menjadi
dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan
Peraaturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Izin Gangguan, telah dicabut dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan
kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga
perlu dihentikan pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian
Pelayanan Penerbitan Izin Gangguan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksaaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka memberikan kemudahan berusaha (ease of
doing business) kepada pelaku usaha, maka dengan
Peraturan Bupati ini dihentikan pelaksanaan pelayanan
penerbitan Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat