Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Perubahan Ketiga atas PP No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo PP No. 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Pembentukan; UU No.23 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 2019; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2019
KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD-GUBERNUR-WAKIL GUBERNUR-CPNS-PNS-TUNJANGAN KETIGA BELAS-GAJI-THR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2019/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan PP No.35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Perubahan Ketiga atas PP No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No.36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD perlu dibentuk Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provirisi Kalimantan Timur; dengan ditetapkannya Pergub
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2016; PP No.36 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, gaji dan tunjangan ketiga belas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20Q6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan
Pemerintah Kota Semarang, mak:a perlu ditentukan kriteria sebagai
dasar pemberian tambahan penghasilan dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu
dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentan~ Kriteria Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, .Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan kriteria pemberian TPP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017
PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DtrWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SeLATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan amanat Pasal 3, Pasal4,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal B, Pasal 9, Pasai 10,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 Ayat (4), Pasal 19
ayat (6), Pasal 22 ayat (4) Pasal 23 ayat (2), Pasal 26
ayat (3), Pasa1. 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 21 Tahun 2007
PP No. 18 Tahun 2017
Pergub No. 06 Tahun 2017
Perda No. 09 Tahun 2016
Perda No. 05 Tahun 20l7
Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati
sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar B0% (delapan puluh
perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.680.000
(satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
(41 Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.575.000
(satu juta lima ratus tujuh puiuh lima ribu rupiah)
(1) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2
ayat (1) huruf a angka 6 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan
anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat
kelengkapan 1ain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan
jabatan atau sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan
ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. wakil ketua sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan atau
sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah).
c. sekretaris, sebesar 4o/o lempat persen) dari tunjangan jabatan
atau sebesar 121.800 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus
rupiah).
d. anggota, sebesar 3 (tiga persen) dari tunjangan jabatan sebesar
Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus iima puluh
rupiah) .
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak
dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan kriteria penerima insentif kepada Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa ·berdasa.rkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 41 Tahun 2019;
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan pada Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 31 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun yang diatur dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, perlu disesuaikan dengan standar penghitungan yang berlaku saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
1. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas Jabatan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Transportasi sebesar Rp13.823.000,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan, diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Pranata siaran
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 31, LN.2022/No.46, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA
DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN,
TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN
TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka penanganan bencana Covid-19
sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan dan pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah
melaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran yang salah satunya diprioritaskan untuk
memberikan insentif kepada tenaga kesehatan/medis,
tenaga penyidik (surveilans) korban terpapar covid-19,
tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam
penanganan pandemi covid-19 atau memiliki resiko
paparan virus sesuai dengan standard harga satuan
yang ditetapkan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; 31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur RSUD/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur RSUD/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur RSUD/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gajl Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 51 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Wewenang Walikota Yogyakarta Kepada Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Inspektur Inspektorat/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Kantor/Kepala Bagian/Direktur RSUD/Camat Dalam Penetapan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat