Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun yang diatur dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, perlu disesuaikan dengan standar penghitungan yang berlaku saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
- 1. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
- Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas Jabatan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Transportasi sebesar Rp13.823.000,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan, diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
- 8 Halaman
|