ABSTRAK: |
- Bahwa Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2013, berikut perubahannya. Dalam rangka penghematan energi bahan bakar kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khusus untuk kendaraan bermotor listrik. Untuk tertib administrasi pemungutan pajak daerah sebagaimana termaksud serta menyelaraskan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2010; Perda No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2019; Pergub No.33 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.11 Tahun 2016
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, 2, 4, 5, 7, 8, 9, menyisipkan angka 1a di antara angka 1 dan 2, menyisipkan angka 19a dan 19b di antara angka 19 dan 20, menyisipkan angka 24a, 24b, 24c di antara angka 24 dan 5, menambahkan 2 angka yakni angka 41 dan 42. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 11 ayat (4), ayat (5) huruf a dan b, Pasal 12 huruf b, c, d, d1, d2, d3, Pasal 13 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta menghapus ayat (5), (6), dan (7). Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 14, menyisipkan 3 pasal yakni Pasal 15a, 15b, 15c di antara Pasal 15 dan 16, mengubah ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf a dan b, mengubah ketentuan Pasal 18, Pasal 20, menyisipkan Pasal 20a di antara Pasal 20 dan 21, mengubah ketentuan Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32 ayat (6), Pasal 34 ayat (1) huruf a dan e, ayat (2), ayat (5), menambahkan huruf f setelah ayat (1) huruf e, menambahkan huruf e setelah ayat (2) huruf d, mengubah ketentuan Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 39, menyisipkan 3 pasal yakni Pasal 42a, 42b, dan 42c di antara Pasal 42 dan 43, menyisipkan huruf c1, c2, dan c3 di antara huruf c dan d Pasal 44, mengubah ketentuan Pasal 45, Pasal 45a, Pasal 47 ayat (1), (2) huruf a angka 2 dan huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 47a ayat (3), menghapus ketentuan Pasal 47b, mengubah ketentuan Pasal 48 ayat (1), (3), dan (4), mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (1), (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, mengubah ketentuan Pasal 50, mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2), menyisipkan ayat (1a) di antara ayat (1) dan (2) Pasal 51, serta menambahkan ayat (3), (4), dan (5) setelah ayat (2) Pasal 51
|