PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2020/NO.716
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa kebijakan pajak dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, sehingga perlu penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; bahwa untuk mengantisipasi kekosongan hukum yang akan berakhirnya Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasr Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 11 halaman; Lampiran 531 halaman.
|