Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan dan Pengoperasian Serta Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (71,
Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Timur tentang Pembukaan dan Pengoperasian serta
Penempatan Uang Daerala-pada Bank Umum.
PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2010; Perda Kab. Bartim Nomor 8 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 252/PMK.05/2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
REKENING KAS UMUM DAERAH, REKENING PENERIMAAN DAN
PENGELUARAN BENDAHARA UMUM DAERAH/ KUASA BENDAHARA
UMUM DAERAH;
BAB IV
REKENING PENERIMAAN DAN REKENING PENGELUARAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH;
BAB V REKENING BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB VI PENEMPATAN UANG DAERAH;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapakali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengangkatan dewan pengawas, tata cara pengangkatan direksi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 23 Tahun 2016
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Ketentuan Pasal 193 Ayat (1), Uang Milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/ atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/ Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, berdasarkan Laporan Hasil Perneriksaaan BPK – RI atas Sistem Pengendalian Intern pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 Nomor 21.B/LHP/XVII.PEK/ 07/2015 tentang Pengelolaan dan Penagausahaan Kas Umum Daerah belum tertib, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerahm maka perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nornor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012. tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuang‘an Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21);
Dalam peraturan ini diatur tentang penempatan uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito untuk mengoptimalisasi manfaat uang pemerintah daerah yang digunakan dan masih tersimpan pada rekening kas umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2016
penyertaan modal-perusahaan daerah bank perkreditan rakyat artha perwira
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAbupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pnrbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah penambahan, jumlah akhir Penyertaan Modal dan pembinaan atas penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016
penyertaan modal-bank pembangunan daerah jawa tengah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan laainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 110 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari penetapan penambahan Penyertaan Modal, jumlah penambahan, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pengawasan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Tahunan Dan Penggunaan Laba Bersih Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat