Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2012

Penunjukan Bank Umum dan Pembukaan Rekening Penerimaan Dan Rekening Pengeluaran Pada Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rekening Penerimaan dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan. Rekening Pengeluaran pada bank umum yang ditunjuk diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD. Jumlah dana yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menampung rencana kegiatan beberapa SKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah. Bentuk penerimaan daerah adalah seluruh penerimaan yang tertera dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Penarikan dana dari Rekening pengeluaran di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah. Pemindahbukuan dana dari rekening pengeluaran pada Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah. Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penunjukan Bank Umum dan Pembukaan Rekening Penerimaan Dan Rekening Pengeluaran Pada Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2012
Tanggal Berlaku
22 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.37
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan