PEDOMAN MANAJEMEN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Layanan Informasi Dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan perigawasari publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar dan ketentuan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib membuat Peraturan mengenai Standar Prosedur Operasional Informasi publik.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme; Undang- undang Nomor 20Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Pernngkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinai dan Kabupaten/ Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standarisasi Operaeional prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi; . Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi publik; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentan pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten Kampar; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Kampar Nomor 51 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas komunikasi, informatika dan persandian.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar operasional manajemen pelayanan informasi dan dokumentasi publik bagi PPID Utama, PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Petugas Pelayanan BPIM dalam memberikan pelayanan informasi publik sehingga meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan dokumentasi publik di setiap badan publik di lingkungan pemerintah kabupaten Kampar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Tahun 2017 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan dan diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permendagri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, PPID, kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tugas ddan kewenangan, kelengkapan PLID, struktur organisasi, SOP PPID, DIDP, RIDP,SIDP, LLID, pendanaan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, keberatan dan sengketa informasi, registrasi keberatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
.
.
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan pertukaran informasi antar sektor, diperlukan pengembangan jaringan data dan informasi geospasial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
informasi geospasial yang tertata dengan baik dan dikelola
secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu membentuk Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
tentang
Republik
Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Normor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
12.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana TaTa Ruang Wilayah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 103);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB 1
KETENTUAN UMUM Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Luwu
Timur.
6. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7. Data Geospasial, yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
8. Informasi Geospasial, yang selanjutnya disingkat IG adalah Data
Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
9. Jaringan lnformasi Geospasial Nasional, yang selanjutnya disebut
Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
10. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu system pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan daerah.
11. Simpul Jaringan Daerah adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran,
pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
12. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG
dan IG.
13. Unit Kerja adalah SKPD yang memiliki meta data di bidangnya dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanandan Data Geospasial dan Iinformasi Geospasial.
14. Walidata adalah SKPD yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG.
15. Penghubung Simpul Jaringan adalah Badan Informasi Geospasial, yaitu institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
16. Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
I,'
17. Spesifikasi DG adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan DG.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau Badan
Usaha.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terwujudnya pemanfaatan DG dan IG guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna dan berhasilguna; dan
b. tersedianya sarana pengumpul, pertukaran dan penyebarluasan DG dan
IG antar pemerintah, unit kerja pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 3
Sasaran dibentuknya Jaringan IG Daerah sebagai berikut:
a. terjaminnya ketersediaan data;
b. terwujudnya kemudahan akses bagi pemangku kepentingan; dan c. terwujudnya DG dan IG yang akurat.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Simpul Jaringan IG Daerah memiliki kedudukan sebagai:
a. penanggungjawab penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG daerah;
b. bagian dari Jaringan IG Nasional; dan
c. pelaksana simpul Jaringan IG Daerah.
Pasal 5
(1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan walidata dalam simpul Jaringan IG Daerah.
(2) Seluruh SKPD dan BUMD merupakan unit kerja dalam Simpul
Jaringan IG Daerah.
Pasal 6
( 1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga bertindak sebagai koordinator dan kerjasama pelaksanaan Jaringan IG Daerah.
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, selain
bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia untuk pengembangan Jaringan IG Daerah.
"...
(3) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, selain bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), juga bertindak dalam pembangunan dan pemeliharaan jaringan pertukaran data.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 7
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan pengumpulan dan penyimpanan metadata serta penyebarluasan IG;
b. membangun, memelihara dan menjamin keberlangsungan simpul jaringan IG daerah;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG Daerah; dan
d. menyampaikan IG Daerah kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Pasal 8
Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator pengelola dan pelaksana simpul jaringan; dan
b. fasilitator pengelola dan pelaksana simpul jaringan terkait metadata.
Pasal 9
Unit kerja pelaksana simpul jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan pengurnpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran DG;
b. melakukan pengolahan DG menjadi IG yang akurat;
c. melakukan penyimpanan data hasil pengumpulan dan pengolahan DG
danIG;dan
d. melakukan koordinasi antar pelaku pengelola DG dan IG di bidangnya
dan menyampaikan metadata kepada Badan Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit
Kerja pelaksana Simpul Jaringan IG Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. sarana pengumpulan DG dan IG;
b. sarana pengolahan DG dan IG;
c. pelaksana pembangunan dan pemanfaatan DG dan IG di Daerah; dan
d. penyelaras pengembangan kebijakan Jaringan IG Daerah.
�--
BAB IV
STANDAR TEKNIS JARINGAN IG DAERAH
Pasal 11
( 1) Pengaturan Standar Teknis meliputi kriteria teknis yang diperlukan untuk pembangunan dan pertukaran DG dan IG.
(2) Standar Teknis Data Geospasial sebagai kerangka dasar pemetaan wilayah meliputi pengaturan skala dan resolusi, system proyeksi, data pemetaan dan sistem penomoran lembar peta mengacu pada standar pemetaan dasar Nasional.
(3) Standar Teknis Data Geospasial dasar Jaringan IG Daerah mengacu kepada ketentuan Nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Jaringan IG Daerah.
(4) Standar teknis pembangunan Metadata Jaringan IG Daerah memuat informasi tema, skala, penangungjawab, tahun, format data, cakupan wilayah, kerangka pemetaan, sumber data dan metode perolehan atau konversi data.
(5) Standar teknis pengumpulan, pengolahan, pertukaran data, penyebarluasan dan mekanismenya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
BABV
PELAKSANAAN Pasal 12
(1) Pembangunan DG dasar dilakukan secara bertahap.
(2) Pembangunan DG dasar meliputi pengaturan jenis data, penyajian data
dan penanggungjawab data.
(3) Pembangunan DG dasar terdiri dari berbagai jenis data spasial yang
memuat informasi tentang kerangka dasar batas administrasi wilayah, unsur alam, unsur buatan, unsur sosial ekonomi dan data spasial lainnya yang mendukung pembangunan wilayah Daerah.
(4) Penanggungjawab DG dasar yang menjadi unsur peta dasar dilakukan
Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sedangkan pengadaan DG yang menjadi peta tematik dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dikoordinasikan dalam forum Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang difasilitasi Oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara bertahap dan dievaluasi setiap tahun dan dilaporkan basil pelaksanaannya kepada Bupati.
1 • '
BAB VI PERAN SERTA
Pasal 14
(1) Simpul Jaringan IG Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat mengikutsertakan setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berperan serta dalam jaringan IG Daerah.
(3) Peran serta setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/ atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IG Daerah; dan/atau
c. penyebaran data dan/ atau IG yang diselenggarakan melalui
Jaringan IG Daerah.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya pelaksanaan pengembangan Jaringan IG Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan memperoleh informasi harus diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan publik, serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Sleman kepada publik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013.
Materi Pokok: Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, maka diperlukannya peraturan Pengelolaan Informasi Publik agar setiap warga negara atau badan hukum Indonesia dapat mengakses informasi publik. Akses informasi publik dilakukan dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD NOMOR 9 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDART OPERASIONAL PELAYANAN (SOP) PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik serta perubahan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementrian Komunikasi dan Informatika;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar Layanan Informasi Publik;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten Probolinggo.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
merupakan pedoman yang wajib dilaksanakanbagi setiap Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam pengelolaan
informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik,
penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati kayong Utara nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pedoman tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali nomenklatur jabatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 5, dan Pasal 6 Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2017
Standar Operasional dan Prosedur - Layanan Informasi - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) - Pemerintah Kabupaten Bungo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk Pemerintah Daerah perlu menyediakan, memberikan, dan/atau menertibkan informasi publik;
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Permendagri Nomor 35 Tahun 2010, Bupati menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
Untuk kelancaran tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tersebut perlu pengaturan Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; Permenkominfo No. 10 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional dan Prosedur Layanan Informasi dalam Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Kabupaten Bungo termasuk mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.; Lampiran I s.d. IV 38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 18 TAHUN 2OT4 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat