PERDA Kab. Brebes No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan peningkatan kinerja perlu penyempurnaan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu diatur kembali Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Brebes dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kedudukan dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2008 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan
arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah
untuk jangka waktu perencanaan dua puluh tahun,
diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan di Kabupaten Temanggung, termasuk pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perencanaan, Perencanaan Pembangunan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD, RPJMD, dan SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
1 bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
5 Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4593);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4826);
9 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman
Organisasi Kecamatan;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur;
2. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
8. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
9. Sekretaris Kecamatan adalah Sekretaris Camat dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
10. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah jabatan-jabatan fungsional pada Kecamatan.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri atas :
a. Camat;
b. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan f. Desa dan Kelurahan.
g. Kelompok jabatan Fungsional;
(2) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4
Camat adalah Kepala Pemerintah Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Pasal 5
(1) Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, camat mempunyai tugas
meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan desa;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan dan desa.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 5 Peraturan Daerah ini, Camat mempunyai fungsi :
a. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kecamatan;
b. Membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi mengenai wilayah Kecamatan untuk bahan perumusan kebijakan Bupati Luwu Timur;
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas sektoral.
Pasal 7
Sekretariat Kecamatan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Pasal 8
Seksi adalah unsur teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala yang secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Camat dan secara administratif melalui Sekretaris Kecamatan.
Pasal 9
Uraian Tugas Camat, Sekretaris Camat, Seksi pada Kecamatan dan Seksi pada Kelurahan, Sekretaris Kelurahan dan Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 10
(1) Camat adalah jabatan eselon III/a.
(2) Sekretaris Camat adalah jabatan eselon III/b.
(3) Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan adalah jabatan eselon IV/a.
(4) Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada
Kelurahan adalah jabatan eselon IV/b.
Pasal 11
(1) Pejabat eselon III/a dan pejabat eselon III/b, sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(1) dan (2) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pejabat eselon IV/a serta pejabat eselon IV/b sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 12
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
T A T A K E R J A Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, Para Kepala Seksi dan Sub Bagian di Kecamatan dan Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kecamatan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 16
Setiap pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 17
Para Lurah, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.
Pasal 18
Dalam hal Camat berhalangan, Sekretaris Camat sebagai pejabat yang mewakili Camat. Selanjutnya apabila kedua pejabat tersebut berhalangan, maka diwakili oleh salah seorang Kepala Seksi dan atau Lurah dengan memperhatikan senioritas sesuai Daftar Urut Kepangkatan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
Pemangku jabatan pada Kecamatan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
4. Urusan Pemerintahan Sisa;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008
ORGANISASI-ATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN-PEMERINTAH KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.10, TLD No. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Banggai dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemerintahan kecamatan; dan pemerintahan kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2001 dan Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2001.
11 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm, Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD No.6, LL kota Singkawang: 63 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk dan menata kembali Organisasi Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2005, UU No.43 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 1994, PP No.32 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri 57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Perumpunan Urusan Pemerintahan, Pembentukan Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Polisi Pamong Praja, Kecamatan, Kelurahan, Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli Walikota , Pembinaan dan Pengendalian Organisasi, Tata Kerja Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 23 halaman dan 10 halaman penjelasan dan 30 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah dirubah dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20
Tahun 2003;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
perubahan Peraturan perundangan sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi perangkat daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentuka, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan desa, Pemerintah Desa dapat melaksanakan kerjasama Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip kerjasama, tatacara kerjasama, tugas dan tanggungjawab, pelaksanaan, badan kerjasama, penyelesaian perselisihan, jangka waktu, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perekreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkanPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana sebagai lembaga keuangan yang sehat dan mampu memberikan pelayanan yang optimal dalam penghimpunan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat, maka dipandangperlu menambah modal dasar guna menyesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, khususnya ketentuan pembagian laba, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat GiriSukadana Kabupaten Daerah Tingkat IIWonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan yang tertera dalam Peraturan Kabupaten DaerahTingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri mengenai Perubahan modal dan sebagian susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat