Bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan perpustakaan;;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1990, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, peraturan kepala Perpustakaan nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Nasional Perpustakaan; Pembinaan Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno; Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka otonomi daerah, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Buol yang searah dengan Sistem Pendidikan Nasional, perlu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kewenangan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten kota menjadi kewenangan Provinsi, sehingga perlu pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
8. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Pendidik;
10. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini muat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Arah Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan;
g. Pengelolaan Pendidikan;
h. Kurikulum;
i. Pendidikan Etika, Karakter dan Ideologi Kebangsaan;
j. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
k. Bahasa Pengantar;
l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
m. Sarana dan Prasarana;
n. Evaluasi dan Sertifikasi;
o. Pendanaan;
p. Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
q. Penjaminan Mutu;
r. Peran Serta Masyarakat;
s. Kerjasama;
t. Pengawasan dan pengendalian;
u. Ketentuan Lain-lain;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana; dan
x. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
46 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan secara kongkrit dituangkan dalam lampiran I Matriks Pembagian urusan Pemerintah Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota secara khusus pada huruf A tentang pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan pendidikan di Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 17, pasal 18, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 26, pasal 28, pasal 29, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 40, pasal 41, pasal 42, pasal 44, pasal 46, pasal 47 Perda No.12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan local, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan public dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perllu pengaturan untuk memberikan kepastian hokum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan biaya murah namun tetap memperhatikan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta tata kelola dalam sistem pendidikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU No.23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturam Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Dasar Dan Tujuan Pendidikan, Asas Dan Fungsi Pendidikan, Hak Dan Kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Daerah, Pendidikan Inklusif, Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, PPK, Pendidikan Lintas Satuan Dan Jalur Pendidikan, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi, Pengawas Sekolah, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Kerjasama, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Sikka perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam; bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan, maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 43 Tahun 2007; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 24 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembentukan, dan Jenis Perpustakaan; V. Penyelengaraan Perpustakaan; VI. Pengelolaan; VII. Hak, Kewajiban dan Kewenangan;VIII.Kerjasama; IX. Pembiayaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Larangan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
19 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.0243
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pendidikan Islam di Kabupaten Morowali diperlukan adanya aturan yang mengatur tentang Pondok Pesantren dan Madrasah; bahwa pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf a
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempumakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: dasar, kedudukan, fungsi, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan pondok pesantren dan madrasah; peserta didik dan tenaga pendidik; penyelenggaran pendidikan; perizinan; kurikulum; pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan; pembiayaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Magetan Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan nonformal keagamaan Islam khususnya Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa untuk memperkuat pendidikan karakter;
b. bahwa keberadaan pendidikan nonformal keagamaan Islam Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Magetan perlu diatur penyelenggaraannya agar bisa dikelola dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas menunjang kemampuan dasar keagamaan bagi siswa yang beragama Islam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4496), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5137);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 822);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41);
Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk:
a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan Pendidikan Agama Islam terutama bagi peserta didik yang belajar di jenjang pendidikan dasar; dan
b. memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran Islam.
Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah pendidikan dasar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim/muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah KOBI Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
-penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
-sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4188);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56790;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentangPengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1669);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KOTA BIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat